BeritaOtomotif

Video Pengendara Belok Tanpa Sein, 3 Motor Langsung Kecelakaan

×

Video Pengendara Belok Tanpa Sein, 3 Motor Langsung Kecelakaan

Share this article
Video Pengendara Belok Tanpa Sein, 3 Motor Langsung Kecelakaan

JAKARTA – Kebiasaan pengendara sepeda motor yang sering berbelok tanpa menggunakan lampu sein menjadi salah satu masalah umum di jalan raya.

Tindakan ini tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lainnya. Salah satu kejadian baru-baru ini terekam dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @dashcamindonesia, pada Rabu (16/10/2024).

Tampak motor yang pindah arah, lalu ditabrak oleh motor dari arah belakang. Belum selesai di situ, sebuah motor dari arah berlawanan menghantam motor yang sudah jatuh, menyebabkan pengendara terpental ke arah depan.

Dari video tersebut, diketahui bahwa penyebab kecelakaan diawali oleh pengendara motor yang tiba-tiba berbelok tanpa menyalakan lampu sein.

Pemotor yang menyeberang bahkan tidak menggunakan peralatan berkendara yang lengkap seperti spion dan helm.

Jusri Pulubuhu, pendiri dan direktur pelatihan Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengingatkan pemotor agar selalu mengaktifkan lampu sein sebelum berpindah arah.

“Paling aman memang sesuai aturan, yaitu menyalakan lampu sein 30 meter sebelum berpindah lajur, disesuaikan dengan kecepatan dan kondisi jalan,” ucap Jusri.

“Namun, kadang jarak ini terasa terlalu jauh, apalagi jika pengendara dalam kondisi macet. Jadi memang tergantung situasi. Jangan sampai mendadak karena pengendara lain tidak bisa antisipasi,” tambahnya.

Menyalakan lampu sein sejatinya sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).


wahanahonda.com Lampu sein motor jangan dibiarkan mati

Pada Pasal 294, dijelaskan bahwa pengendara wajib memberikan isyarat saat hendak berbelok. Jika pengendara tidak menyalakan lampu isyarat, mereka dapat dikenakan denda sebesar Rp 250.000.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *