Fakta Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja – Belum terdaftarnya pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja di KUA telah menarik perhatian publik. Keduanya sempat memamerkan buku nikah melalui sebuah foto pada hari pernikahan mereka, yang berlangsung pada 10 Mei 2024.
KUA Setiabudi yang mengawasi wilayah tempat pernikahan mereka juga memberikan pernyataan terkait status pernikahan tersebut. Nasrullah dari KUA Setiabudi menjelaskan bahwa buku nikah hanya dapat diterbitkan untuk pasangan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
“Jadi, jika pernikahan mereka sesuai dengan syariat dan syarat administratif lengkap serta sah, baru kami akan mengeluarkan buku nikah,” jelas Nasrullah di kantornya pada hari Kamis (31/10/2024).
Namun, untuk Rizky Febian dan Mahalini Raharja, pernikahan mereka tidak memenuhi syarat untuk dicatatkan di KUA, karena sejak awal, mereka tidak mendaftarkan pernikahan ke KUA Setiabudi.
“Kalau teman-teman ingat, sebelum mereka melangsungkan pernikahan, saya sudah memberikan keterangan bahwa hingga tanggal 7 atau 8 Mei, mereka belum mendaftarkan rencana pernikahan. Jadi kami memang tidak pernah mencatatkan pendaftaran pernikahan mereka,” tutur Nasrullah.
Rizky Febian dan Mahalini Raharja baru mengirimkan utusan ke KUA Setiabudi setelah melangsungkan pernikahan. Mereka meminta surat yang menyatakan bahwa pernikahan mereka belum tercatat, untuk keperluan permohonan isbat nikah.
“Iya, sepertinya sudah minta ke sini. Sudah cukup lama, diwakilkan,” ungkap Nasrullah.
Meskipun demikian, pihak KUA Setiabudi tidak ingin menjelaskan lebih jauh tentang status buku nikah yang ada di foto pernikahan mereka.
“Saya tidak tahu. Kami tidak mencatat dan mengeluarkan buku nikahnya, jadi saya tidak tahu apakah buku nikah itu sah atau tidak,” kata Nasrullah.
Informasi tentang status pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja juga disampaikan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, yang telah menerima permohonan isbat nikah dari kedua pasangan pada 10 Oktober 2024.
Permohonan isbat nikah dari Rizky Febian dan Mahalini bertujuan untuk mengubah data dalam kartu keluarga dan status perkawinan dalam KTP. Sidang untuk permohonan tersebut dijadwalkan pada 4 November 2024, di mana kedua pemohon diwajibkan untuk hadir memenuhi panggilan.