JAKARTA – Setiap kendaraan bermotor wajib membayar pajak kendaraannya setiap tahun. Namun, untuk pajak lima tahunan, proses perpanjangnya sedikit berbeda.
Pembayaran pajak lima tahunan dilakukan di Samsat induk terdekat. Pemilik kendaraan harus datang bersama kendaraannya untuk melakukan cek fisik oleh petugas di Samsat.
Samsat Induk Jakarta buka pada Sabtu (31/8/2024) untuk fasilitasi warga yang ingin memanfaatkan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB.
Proses yang dilakukan tidak hanya untuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tetapi juga akan disertai dengan penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang baru.
Berikut adalah persyaratan yang harus dilengkapi saat membayar pajak kendaraan lima tahunan:
- STNK Asli dan Foto Copy BPKB Asli dan Foto Copy (BPKB Asli diperlihatkan ke petugas)
- KTP Asli dan Foto Copy KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan)
- Foto Copy Domisili Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)
- Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa diatas Kop Surat Perusahaan, ttd pemberi kuasa dan stempel perusahaan di atas materai (*melampirkan Foto Copy KTP Pemberi Kuasa)
Cek Fisik Kendaraan
Setelah semua persyaratan dilengkapi, selanjutnya pemilik kendaraan melakukan registrasi di bagian cek fisik. Proses ini bertujuan untuk menyocokkan nomor mesin dan nomor rangka yang ada di data kepolisian.
Cek fisik kendaraan saat perpanjang STNK.
Berikut prosedur cek fisik kendaraan:
- Lakukan pengecekan fisik terlebih dahulu dengan memarkirkan kendaraan di area yang disediakan
- Ambil nomor antrean
- Petugas akan melakukan cek fisik, nomor rangka, dan mesin
- Hasil cek fisik akan disahkan
- Pemohon melakukan pembayaran formulir PNBP dan melengkapinya
- Selanjutnya mendaftar di customer service
- Mengambil nomor antrean untuk perpanjang STNK
- Petugas akan melakukan verifikasi berkas
- Lakukan pembayaran setelah dipanggil oleh petugas
- Setelah itu ambil STNK dan TNKB baru
Ilustrasi pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) di Indonesia.
Biaya Pajak Lima Tahunan
Biaya pajak lima tahunan sedikit berbeda jumlahnya dibandingkan pajak yang dibayarkan setiap tahunnya. Biaya perpanjangan STNK lima tahunan terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK, dan PNBP TNKB.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, berikut tarif PNBP yang harus dibayar:
PNBP STNK
- Kendaraan roda dua atau tiga Rp 100.000
- Kendaraan roda empat atau lebih Rp 200.000
PNPB TNKB
- Kendaraan roda dua atau tiga Rp 60.000
- Kendaraan roda empat atau lebih Rp 100.000