JAKARTA – Beberapa pusat perbelanjaan di DKI Jakarta kini menyediakan tempat parkir khusus untuk sepeda motor besar (moge), yang biasanya diperuntukkan bagi motor dengan kapasitas mesin 250 cc ke atas. Motor dengan kapasitas di bawah 250 cc akan diarahkan ke area parkir motor biasa atau umum.
Jadi, bagaimana dengan pusat perbelanjaan yang tidak memiliki tempat parkir khusus? Apakah moge diperbolehkan untuk diparkir di area parkir mobil?
Salah satu lokasi pajak parkir di Mall of Serang yang masuk menjadi objek parkir khusus Bapenda Kota Serang
Ketua Indonesia Parking Association (IPA), Rio Octaviano, menjelaskan bahwa akses masuk parkir mal umumnya terdiri dari dua jenis. Pertama, akses khusus untuk sepeda motor yang disesuaikan dengan lebar maksimum sepeda motor normal, dan kedua, akses campuran untuk sepeda motor dan mobil.
Apabila moge dapat melalui akses untuk sepeda motor, maka disarankan untuk menggunakan jalur tersebut. Namun, jika akses yang tersedia tidak memadai, moge diperbolehkan masuk melalui akses mobil dengan beberapa konsekuensi.
“Jika seorang pengemudi moge masuk melalui pintu mobil dan melakukan tapping, saldo uang elektronik seharusnya belum terpotong pada saat masuk. Namun, jika dia masuk sebagai motor melalui pintu mobil, maka tarif yang dikenakan akan dihitung sebagai tarif mobil, baik saat masuk maupun saat keluar,” jelas Rio.
Dia juga menegaskan bahwa moge, yang memiliki ukuran lebih besar dibandingkan sepeda motor biasa, memang memerlukan tempat parkir yang sesuai.
“Biasanya, tempat parkir moge terletak di depan lobi atau depan mal agar mudah diakses, bukan di tempat yang tersembunyi,” ungkap Rio. “Kebijakan mengenai tempat parkir khusus ini tergantung pada masing-masing pengelola properti dan kebijakan mal tersebut.”
Ikuti berita terbaru langsung di ponsel Anda. Pilih saluran favorit Anda untuk akses berita terbaru.