SOLO – Setiap lima tahun sekali, pemilik kendaraan bermotor diwajibkan untuk membayar pajak, bersamaan dengan penggantian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor polisi.
Salah satu syarat yang perlu dibawa saat membayar pajak lima tahunan adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Namun, bagaimana jika BPKB sedang digadaikan di leasing?
Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas (Kanit Gakkum Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta, AKP Endang Tri Handayani, menyatakan bahwa pemilik kendaraan harus membawa surat keterangan dari leasing jika BPKB menjadi jaminan saat penggantian STNK dan TNKB.
“Ketika BPKB masih menjadi jaminan di leasing, maka dalam pajak lima tahunan, harus menyertakan surat keterangan dari leasing tersebut,” ujarnya.
Surat keterangan ini penting untuk membenarkan bahwa BPKB tersebut masih menjadi jaminan atau agunan, karena pembayaran pajak lima tahunan dan penggantian STNK serta pelat nomor mewajibkan keberadaan BPKB sebagai salah satu syarat.
Selain BPKB, pemilik juga perlu membawa kendaraannya saat melakukan pajak lima tahunan di Samsat untuk cek fisik.
Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kota Semarang III, Jawa Tengah, Dewi Retnani, juga menegaskan bahwa BPKB harus ada saat membayar pajak lima tahunan.
Saat ini, di Jawa Tengah, proses pendaftaran ulang khusus untuk kendaraan bermotor roda empat sedang berlangsung, sehingga selain penggantian STNK, kendaraan bermotor roda empat di provinsi ini juga akan mendapatkan susunan pelat nomor yang berbeda.
“Jateng saat ini sedang melakukan heregistrasi, sehingga khusus untuk kendaraan roda empat atau lebih harus berganti nomor polisi, begitu juga dengan roda dua pelat merah,” kata Dewi.
Oleh karena itu, jika BPKB ada di leasing, maka pemilik kendaraan disarankan untuk meminta atau berkoordinasi dengan pihak leasing tersebut.
“Jika BPKB masih di leasing, solusinya adalah melakukan koordinasi dengan leasing masing-masing,” tambahnya.