Sidang Permohonan Peninjauan Kembali Jessica Wongso Ditunda
Sidang perdana permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica Wongso terkait kasus pembunuhan Mirna Salihin ditunda. Sidang tersebut seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Senin (21/10/2024) ini.
Majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan selama satu minggu dengan alasan bahwa pihak yang menemukan novum harus disumpah terlebih dahulu.
“Kalau ada novum harus disumpah dulu,” ujar Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo di persidangan.
Keputusan majelis hakim juga sejalan dengan permintaan jaksa yang ingin pemegang novum disumpah terlebih dahulu. Sidang ditunda dan dijadwalkan kembali pada Selasa (29/10/2024).
“Karena kami ini hanya melaksanakan formalitasnya, membuktikan materilnya Mahkamah Agung. Kita tunda hari Selasa tanggal 29 (Oktober) sambil melengkapi yang belum lengkap,” kata hakim.
Hidayat Bostam, kuasa hukum Jessica Wongso, menjelaskan bahwa sebetulnya novum terkait permohonan PK tersebut sudah dibawa. Namun, pihaknya tidak memanggil pemegang novum karena mengira tidak diperlukan. Hidayat merujuk pada pengalaman sidang PK kasus Vina Cirebon.
“Tidak ketinggalan, sudah kita bawa. Cuma yang menemukan (novum) itu yang harus dihadirkan untuk disumpah. Artinya, kita sumpah dulu baru dilakukan proses persidangan untuk membacakan memori PK-nya,” tutur Hidayat Bostam usai sidang.
“Jadi, waktu saya bersidang di PN Cirebon yang tujuh terpidana, itu yang menemukan nanti setelah pembacaan memori PK. Saya ikuti acara itu yang kemarin, tapi ternyata majelis di sini mengatakan harus disumpah dulu, dibawa, berbeda. Makanya berbeda ini yang harus kita ikuti, atas petunjuk dari majelis,” tambahnya.
Jessica Wongso, yang juga hadir di persidangan, mengaku gugup ketika kembali ke ruang sidang, terutama karena dia datang tanpa ditemani Otto Hasibuan.
“Ya nervous ya setelah sekian tahun kembali ke ruang sidang lagi. Tapi, status saya sekarang juga sudah berbeda, sudah tidak ditahan. Jadi, setidaknya lebih baik daripada masa yang lalu,” ucap Jessica.
Sebelumnya, Jessica Wongso resmi mengajukan permohonan PK kedua ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024) lalu.
Otto Hasibuan menjelaskan bahwa PK adalah upaya hukum yang dapat diambil oleh terdakwa atau terpidana untuk membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Alasan PK kami ini ada beberapa hal, pertama ada novum, kedua ada kekhilafan hakim dalam menangani perkara ini. Tentu Anda bertanya, apa novum yang kami gunakan? Novum yang kami gunakan adalah berupa satu buah flash disk yang berisi rekaman kejadian ketika terjadinya tuduhan pembunuhan terhadap Mirna di Olivier,” kata Otto Hasibuan usai mendaftarkan PK.
Jessica Wongso mengaku terkejut saat mendengar novum yang ditemukan Otto. Dia berharap PK kedua yang diajukannya akan dikabulkan.
“Kaget ya waktu pertama kali dengar, sampai ya nggak bisa berkata-kata. Tapi ya saya bersyukur temuan-temuan tersebut ditemukan,” kata Jessica di kesempatan yang sama.
Diketahui, Jessica Wongso dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap Mirna pada 2016 menggunakan kopi yang dicampur racun sianida. Tak terima dengan vonis tersebut, dia kemudian melakukan perlawanan melalui banding, kasasi, dan PK.
Namun, perjuangannya tidak berhasil, dan hukumannya tetap 20 tahun penjara. Jessica kemudian mendapatkan pembebasan bersyarat pada Agustus lalu.