BeritaEntertainmentSelebritis

Siap-Siap, Pemilik Akun yang Sebut Aaliyah Massaid Hamil di Luar Nikah Terancam 4 Tahun Penjara

×

Siap-Siap, Pemilik Akun yang Sebut Aaliyah Massaid Hamil di Luar Nikah Terancam 4 Tahun Penjara

Share this article
Siap-Siap, Pemilik Akun yang Sebut Aaliyah Massaid Hamil di Luar Nikah Terancam 4 Tahun Penjara

Aaliyah Massaid mengambil langkah serius terhadap pelaku fitnah yang menuduhnya hamil di luar nikah. Emosi dan kekecewaan menghampiri istri Thariq Halilintar ini.

Aaliyah telah melaporkan beberapa akun media sosial yang dianggap melakukan fitnah terhadapnya. Tiga akun yang telah diidentifikasi oleh polisi adalah @esmeralda_9999, @medialestar, dan @infomedia3180.

“Hal yang paling saya sesalkan adalah, kenapa ada berita seperti itu? Dari mana mereka mendapatkan informasi tersebut? Itu sangat tidak etis,” ungkap Aaliyah usai pemeriksaan perdana di Polda Metro Jaya, Jumat (30/8/2024).

Pengacara Aaliyah, Sangun Ragahdo menegaskan bahwa pihak-pihak yang melontarkan fitnah harus dapat memberikan bukti atas tuduhan yang disampaikan. Jika tidak, mereka harus siap menghadapi konsekuensi hukumnya.

“Jika tidak bisa memberikan bukti, mereka akan dikenakan pasal fitnah, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” kata Ragahdo.

Aaliyah juga menyatakan bahwa ia ingin kasus ini tetap berlanjut, meskipun si pelaku meminta maaf.

“Karena sudah ada aturannya. Itulah mengapa saya melaporkan, sebagai pelajaran agar ke depannya lebih berhati-hati,” tambah Aaliyah.

Kasus ini bermula ketika Aaliyah sedang berada di rumahnya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, dan melihat konten di TikTok yang menuduhnya hamil sebelum menikah.

“Apakah istri pak Haji Hamidun?” demikian keterangan yang tertera di akun TikTok @medialestar.

Potret Aaliyah Massaid (Instagram/aaliyah.massaid)
Potret Aaliyah Massaid (Instagram/aaliyah.massaid)

Sementara itu, salah satu unggahan di kanal YouTube infomedia3180 menulis, “pilu! Pantas saja Aaliyah Massaid telah berbadan dua, ternyata ia punya…,”

Aaliyah tidak terima dengan tuduhan ini dan pada tanggal 22 Agustus 2024, ia resmi melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, dengan dugaan pencemaran nama baik.

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *