– Selebgram Rea Wiradinata sempat membantah bahwa rumahnya di Cianjur, Jawa Barat disita oleh kurator karena tidak mampu membayar utang. Menanggapi hal tersebut, Noverizky Tri Putra, selaku kuasa hukum Rea Wiradinata, memberikan penjelasan.
“Jelas-jelas tim kurator sudah melakukan pemasangan pengumuman penyitaan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” katanya dalam keterangan tertulis pada Rabu (16/10/2024).
“Foto dan video pemasangan spanduk pengumuman sita juga ada,” sambungnya lagi.
Noverizky Tri Putra mengaku heran dengan sikap Rea Wiradinata yang terkesan dramatis.
“Kok masih saja dibantah? Sekali lagi dia telah melakukan kebohongan dan penyesatan kepada publik,” tuturnya.
Bukan hanya itu, Noverizky Tri Putra juga menyoroti tindakan Rea Wiradinata yang melaporkan polisi.
Rea Wiradinata diketahui melaporkan kurator yang memasang spanduk penyitaan di rumahnya dengan alasan bahwa kasus hukumnya dengan Noverizky Tri Putra masih berjalan.
“Di satu sisi, dia bilang tidak ada penyitaan, di sisi lain dia melaporkan dua kurator yang telah melakukan pemasangan pengumuman sita di rumahnya dengan dalih sedang mengajukan kasasi ke MA,” ucap Noverizky Tri Putra.
“Ini kan dua hal yang kontradiktif dan penjelasan yang terkesan dipaksakan demi menutupi fakta yang ada,” tambahnya.
Di akhir, dia merasa bingung mengapa Rea Wiradinata masih tidak mau mengakui bahwa ia memiliki utang kepada dirinya.
“Ini lebih aneh lagi. Bukti transfer ada dan sudah ada keputusan pengadilan, bagaimana mungkin dianggap tidak memiliki utang?” tanya Noverizky Tri Putra.
Sebagai informasi, kasus utang piutang ini bermula ketika Rea Wiradinata meminjam uang kepada Noverizky Tri Putra dan Arif Budiman sebesar Rp2,5 miliar.
Tetapi, Rea Wiradinata tidak kunjung mengembalikan uang tersebut sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati sebelumnya.
Dalam surat keputusan PKPU no288/Pdt-sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst, pengadilan memenangkan gugatan yang diajukan pihak Noverizky terhadap Rea Wiradinata.