Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja pada 10 Mei 2024 lalu ternyata belum terdaftar di KUA. Sejak awal, kedua artis memang tidak mengajukan berkas ke KUA yang menaungi wilayah pernikahan mereka di kawasan Setiabudi, Jakarta.
“Kalau teman-teman ingat, sebelum mereka melangsungkan pernikahan, saya sudah pernah memberikan keterangan bahwa sampai tanggal 7 atau 8 Mei waktu itu, mereka belum mendaftarkan rencana pernikahan,” ujar Kepala KUA Setiabudi, Nasrullah di kantornya, Kamis (31/10/2024).
“Jadi, kami memang tidak pernah mencatatkan pendaftaran pernikahan mereka,” sambungnya lagi.
Oleh karenanya, pihak KUA Setiabudi juga tidak bisa berkomentar banyak soal siapa penghulu yang menikahkan Rizky Febian dan Mahalini Raharja di hari itu.
“Saya tidak berani komentar, karena kami memang tidak mencatat pernikahan itu,” kata Nasrullah.
Rizky Febian dan Mahalini Raharja baru mengutus perwakilan ke KUA Setiabudi setelah keduanya menikah. Mereka meminta surat yang menyatakan bahwa pernikahan mereka belum tercatat, untuk dijadikan syarat permohonan isbat nikah.
“Iya, sepertinya sudah meminta ke sini. Sudah cukup lama, diwakilkan,” tutur Nasrullah.
Informasi tentang belum terdaftarnya pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja datang dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan, yang menerima permohonan isbat nikah kedua pasangan. Berkas masuk sejak 10 Oktober 2024 lalu.
“Peristiwa pernikahannya itu belum terdaftar di kantor urusan agama,” ungkap Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah di kantornya, Rabu (30/10/2024).
Permohonan isbat nikah yang diajukan Rizky Febian dan Mahalini Raharja sendiri bertujuan untuk kepentingan perubahan data dalam kartu keluarga, serta status perkawinan dalam KTP.
“Mau ada pembaharuan kartu keluarga dan dokumen kependudukan,” terang Taslimah.
Sidang permohonan isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini Raharja dijadwalkan berlangsung pada 4 November 2024 mendatang. Kedua pemohon diwajibkan hadir memenuhi panggilan.