JAKARTA – BYD Atto 3 hadir dengan desain eksterior dan interior yang menarik. Fitur yang ditawarkan juga sebanding dengan mobil listrik sekelasnya.
Dalam hal performa dan efisiensi daya, mobil listrik ini tergolong baik. Selain itu, kenyamanan yang diberikan juga patut diapresiasi.
Biaya servis berkala dari kendaraan ini juga cukup terjangkau, karena perusahaan memberikan kebijakan bebas biaya perawatan.
Untuk pajak tahunan, mobil listrik sangat terjangkau berkat insentif yang diberikan oleh pemerintah.
Pemerintah telah memberikan banyak insentif bagi pemilik kendaraan listrik, khususnya yang berbasis baterai atau sepenuhnya elektrik.
BYD Atto 3
Pemerintah telah memastikan bahwa mobil listrik bebas dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kedua pajak ini ditetapkan nol persen untuk mobil listrik.
Kebijakan insentif diatur dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023.
Dalam Pasal 10 ayat 1, dijelaskan bahwa pengenaan PKB untuk Kendaraan Bermotor Listrik KBL Berbasis Baterai (KBLBB) ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB.
BYD Atto 3
Selanjutnya, pada ayat kedua juga disebutkan bahwa pengenaan BBNKB untuk KBLBB ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB.
Dengan demikian, untuk tahun pertama, pemilik BYD Atto 3 hanya perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Total tidak sampai Rp 500.000.
BYD Atto 3
Pajak Tahunan Atto 3 pada Tahun Pertama:
PKB | Rp 0 |
BBNKB | Rp 0 |
SWDKLLJ | Rp 143.000 |
Penerbitan STNK | Rp 200.000 |
Penerbitan TNKB | Rp 100.000 |
Total | Rp 443.000 |
Untuk tahun kedua hingga tahun keempat, pemilik Atto 3 hanya diwajibkan membayar SWDKLLJ.
Namun, untuk tahun kelima, pemilik harus mengeluarkan biaya tambahan untuk pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor.
BYD Atto 3
Pajak Lima Tahunan Atto 3:
PKB | Rp 0 |
BBNKB | Rp 0 |
SWDKLLJ | Rp 143.000 |
Perpanjang STNK | Rp 200.000 |
Pengesahan STNK | Rp 50.000 |
Penerbitan TNKB | Rp 100.000 |
Total | Rp 493.000 |
Jika dibandingkan dengan mobil konvensional yang bisa mencapai jutaan rupiah setiap tahunnya, pajak tahunan mobil listrik saat ini sangat terjangkau. Tidak perlu mengeluarkan lebih dari Rp 500.000 untuk pajak kendaraan.