“Insya Allah, telah diakomodir putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada tanggal 20 Agustus 2024, yaitu putusan MK Nomor 60/ PUU/ XII/ 2024, mengenai syarat partai politik yang dapat mengajukan calon pada Pilkada 2024,” ungkapnya.
Selain itu, Rieke Diah Pitaloka juga menyampaikan berita penting lainnya bahwa telah diakomodir putusan MK Nomor 70/ XII/ PUU/ 2024 terkait syarat batas usia bagi mereka yang akan mencalonkan diri di Pilkada 2024.