Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memberikan penjelasan terkait permohonan isbat nikah yang diajukan oleh Rizky Febian dan Mahalini Raharja. Meskipun keduanya telah menikah secara agama, permohonan mereka belum tentu akan disetujui oleh hakim.
“Di persidangan nanti akan dibuktikan terlebih dahulu, apakah mereka sudah memenuhi syarat dan rukun nikah dalam agama Islam atau tidak. Jika tidak memenuhi syarat dan rukun tersebut, maka pernikahan tidak mungkin disahkan,” tutur Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, di kantornya, pada hari Senin (11/11/2024).
Bahkan, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja bisa dibatalkan oleh pengadilan jika dalam persidangan nanti terungkap ada syarat yang belum terpenuhi.
“Bisa saja, jika tidak memenuhi persyaratan. Di dalam UU jelas dijelaskan apa saja syarat dan rukun nikah. Misalnya, jika walinya bukan wali yang berhak menikahkan, maka sudah pasti pernikahannya tidak sah. Itu adalah contoh yang paling umum,” papar Suryana.
Jika pernikahan mereka dibatalkan, Rizky dan Mahalini harus mengulang akad nikah dari awal.
“Jika pernikahan tidak sah, otomatis mereka harus menikah ulang, jika mereka ingin tetap mempertahankan pernikahan tersebut dan jika dibatalkan oleh pengadilan,” jelas Suryana.
Selain memeriksa apakah syarat pernikahan telah dipenuhi, pengadilan juga akan menyelidiki asal usul buku nikah Rizky Febian dan Mahalini Raharja.
“Jika memang ada buku nikahnya, mengapa mereka masih perlu melakukan pengesahan nikah? Nanti akan diperiksa oleh pengadilan,” ucap Suryana.
Sebelumnya, Rizky Febian dan Mahalini Raharja menikah pada 10 Mei 2024. Prosesi akad nikah berlangsung di salah satu hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta, dan keduanya sempat berfoto sambil memamerkan buku nikah mereka.
Namun, pada 30 Oktober 2024, fakta mengejutkan muncul dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Mereka menyatakan bahwa Rizky dan Mahalini baru mengajukan permohonan isbat nikah pada 10 Oktober 2024.
“Peristiwa pernikahan mereka belum terdaftar di kantor urusan agama,” ungkap Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan sebelumnya, Taslimah.
Sidang permohonan isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini Raharja pertama kali digelar pada 4 November lalu. Namun, kedua pihak belum hadir untuk memenuhi panggilan sidang.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan kemudian menjadwalkan ulang sidang permohonan isbat Rizky Febian dan Mahalini Raharja pada 18 November 2024. Dalam sidang mendatang, kedua pihak diwajibkan hadir.