Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier Digugat – Pangkat Letkol Tituler yang diberikan kepada Deddy Corbuzier, digugat oleh seorang akademisi bernama Syamsul. Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hari ini, sidang gugatan Syamsul atas pangkat Deddy Corbuzier digelar untuk keempat kali. Agendanya masih seputar kelengkapan berkas.
Sayangnya, Deddy Corbuzier sebagai sosok yang digugat, tidak hadir. Ia diwakili oleh pihak Kementerian Pertahanan, bagian yang memberikan pangkat kepada artis tersebut.
“Jadi yang saya gugat adalah letkol titulernya, bukan pribadi. Makanya dihadiri dari kuasa hukum Kemhan,” kata Syamsul di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (17/10/2024).
Syamsul yang merupakan seorang akademisi mempertanyakan alasan di balik pemberian pangkat Letkol Tituler kepada Deddy Corbuzier.
Jika karena popularitasnya yang diperoleh lewat platform media sosial, maka menurut Syamsul, siapapun yang terkenal berpotensi mendapatkan pangkat tersebut.
“Jika hanya memiliki akun YouTube dan lain-lain diberikan pangkat tituler, maka secara otomatis, banyak yang bisa mendapatkan pangkat letkol tituler,” ujar Syamsul.
Ia kemudian memberikan contoh selebriti yang memiliki jumlah pengikut banyak. Pangkat tersebut bisa jadi diberikan kepada para pesohor lainnya.
“Contoh Raffi Ahmad. Jadi bukan hanya doktor saja. King Uya Kuya maupun para artis lain yang memiliki banyak follower (bisa dapat pangkat),” imbuhnya.
Dari situ, Syamsul ingin tahu apakah pemberian pangkat tersebut telah melalui prosedur yang sah.
“Jadi tujuan gugatan ini adalah untuk menguji validitas apakah pemberian sudah sesuai dengan aturan hukum yang ada,” ucapnya.
Sidang selanjutnya diharapkan Deddy Corbuzier bisa hadir. Tujuannya adalah untuk menjalani mediasi dengan Syamsul.