– Hukuman Ammar Zoni diperberat dari tiga tahun menjadi empat tahun penjara dalam kasus narkoba. Putusan ini dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding.
Dengan demikian, harapan Ammar untuk bebas pada tahun depan sirna. Mantan suami Irish Bella ini memang telah menunggu waktu untuk keluar dari penjara.
“Dia sebenarnya sudah bergairah. Karena jika hukumannya tiga tahun, paling tidak Ammar delapan bulan lagi sudah bisa keluar. Seandainya Jaksa tidak mengajukan banding,” kata kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias.
Menurut Jon, Ammar Zoni terkejut mengetahui hukumannya menjadi empat tahun penjara. Ayah dua anak itu pun kehilangan semangat untuk melanjutkan hidup.
“Dia mengatakan kepada kita, ‘Saya tidak punya apa-apa lagi, saya tidak punya siapa-siapa lagi. Motivasi saya sekarang sudah frustrasi, sudah tidak bergairah,’” ucap Jon.
Jon menganggap putusan PT DKI Jakarta tidak adil. Ia menilai Ammar Zoni hanya seorang pemakai, bukan pengedar narkoba yang seharusnya mendapatkan hukuman lebih berat.
“Ibaratnya dia yang sakit harus diobati, malah dipenjara. Nah ini yang merasa tidak adil,” katanya.
Ammar Zoni ditangkap polisi untuk ketiga kalinya. Penangkapannya berlangsung di apartemen kawasan BSD Tangerang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa empat paket sabu seberat 4,6 gram, satu paket daun ganja seberat 1,32 gram, satu cangklong, satu kertas untuk konsumsi ganja, timbangan elektronik, dan satu unit HP.
Di tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Selain kasus narkoba, Ammar juga harus menghadapi masalah lain, yaitu perceraiannya dengan Irish Bella. Ibel, sapaan akrab Bella, menggugat cerai karena Ammar tidak pernah kapok menggunakan narkoba.