Agus Salim, korban penyiraman air keras, tidak hanya melaporkan Teh Novi atas dugaan pencemaran nama baik. Dia juga mengajukan laporan mengenai pemerasan dan ancaman terhadap orang yang membantunya dalam penggalangan dana.
“Dugaan tindak pidana pemerasan dengan ancaman pasal 369 KUHP,” ujar Rizal Dian Hendrawan, tim pengacara Agus Salim yang menjadi pelapor di Polda Metro Jaya, Jumat (8/11/2024).
Pihak Agus Salim melampirkan bukti berupa pesan WhatsApp dari Pratiwi Noviyanthi yang ditujukan kepada istri Agus Salim, Elmi.
“(Isinya) Jika tidak menyerahkan mutasi, akan dilaporkan ke Dinas Sosial dan diviralkan,” ungkap pengacara Agus Salim.
Di samping ancaman untuk memviralkan kasus ini, pengacara Agus Salim juga menyatakan bahwa kliennya akan dilaporkan oleh Novi ke polisi jika tidak menyerahkan bukti mutasi.
“Kita (keluarga Agus) tertekan ya,” kata pengacara Agus Salim.
Dari ancaman tersebut, pengacara Agus Salim menduga bahwa Novi mengejar uang donasi sekitar Rp 1,5 miliar.
“Padahal secara hukum, itu uang Agus. Meskipun ada yayasan yang berkontribusi,” jelas Rizal Dian Hendrawan.
Sejauh ini, Agus Salim telah menyerahkan Rp 1,3 miliar. Terbaru, kata bibi Agus, Wawa, mereka telah memberikan tambahan Rp 8 juta kepada Pratiwi Noviyanthi.
“Artinya apa? Uangnya sudah di sana (ke Novi),” tegasnya.
Hingga saat ini, kasus Agus Salim vs Pratiwi Noviyanthi terkait pencemaran nama baik masih dalam tahap pemeriksaan saksi.
Semalam, bibi Agus Salim, Wawa, telah menghadiri pemeriksaan dan menjawab sekitar 25 pertanyaan dari polisi.