BeritaEntertainmentSelebritis

Padahal Bisa Dapat Gratisan, Sandra Dewi Semprot Harvey Moeis Gegara Kasih Hadiah Kalung: Buang-Buang Duit

×

Padahal Bisa Dapat Gratisan, Sandra Dewi Semprot Harvey Moeis Gegara Kasih Hadiah Kalung: Buang-Buang Duit

Share this article
Padahal Bisa Dapat Gratisan, Sandra Dewi Semprot Harvey Moeis Gegara Kasih Hadiah Kalung: Buang-Buang Duit

Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Timah, Harvey Moeis, mengaku pernah dimarahi sang istri, Sandra Dewi, karena membelikan hadiah berupa perhiasan kalung.

Menurut Sandra Dewi, kalung tersebut diberikan oleh suaminya saat mereka masih berpacaran.

Kalung itu menjadi satu-satunya yang dibeli Harvey dari 141 perhiasan milik Sandra Dewi yang disita jaksa, di mana Sandra sebelumnya menyatakan bahwa 140 lainnya berasal dari endorsement.

Terdakwa kasus timah, Harvey Moeis usai istrinya Sandra Dewi bersaksi di sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Ada satu kalung Tiffany & Co, sebelum menikah,” ungkap Sandra Dewi saat bersaksi di persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Sayangnya, Harvey Moeis mengaku bahwa nota pembelian kalung tersebut sudah tidak ada, sama seperti yang disampaikan oleh sang istri.

“Sudah tidak ada (nota pembeliannya) Yang Mulia,” ujar Harvey Moeis.

“Nggak ada Yang Mulia, hilang,” timpal Sandra Dewi.

Harvey Moeis menjelaskan bahwa ia mendapat omelan setelah membeli kalung tersebut, karena menurut Sandra Dewi, barang serupa bisa didapatkan melalui endorsement.

Sandra Dewi menjadi saksi di sidang kasus korupsi PT Timah dengan terdakwa suaminya, Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Sandra Dewi memarahi Harvey Moeis karena dianggap menghambur-hamburkan uang.

“Jadi saya belikan terus diomelin Yang Mulia. Katanya ‘ini bisa dapat gratis, jangan buang-buang uang’,” ungkap Harvey, yang membuat seluruh hadirin persidangan tertawa.

Meski demikian, majelis hakim tetap meminta Harvey Moeis untuk membuktikan asal-usul kalung tersebut dan menyuruh pihak Harvey mencari toko tempat kalung itu dibeli.

Sebelumnya, kejaksaan Agung RI telah mengumumkan keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah pada akhir Maret 2024.

Harvey Moeis berperan dalam mencari rekanan untuk penyewaan alat peleburan timah dalam kegiatan pertambangan ilegal, serta bertanggung jawab mengumpulkan keuntungan dari masing-masing rekanan untuk diserahkan ke PT Timah.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas keterlibatan dalam praktik ilegal di PT Timah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *