Natasha Wilona baru saja membuat laporan di Polda Metro Jaya pada Kamis (19/12/2024) karena fotonya telah digunakan secara ilegal oleh sebuah produk kosmetik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, memberikan keterangan tertulis mengenai kejadian tersebut.
“Pelapor (Natasha Wilona) menerangkan bahwa foto atau gambarnya digunakan untuk produk kosmetik Marswillow,” kata Ade Ary Syam.
Namun, kerjasama ini sebenarnya sudah berakhir pada Oktober 2020. Meskipun demikian, wajah Natasha Wilona masih ditampilkan pada produk tersebut, seolah-olah ia masih terlibat dalam pekerjaan tersebut.
“Gambar pelapor masih digunakan dalam produk kecantikan tersebut meskipun dua kali telah dikirim surat teguran,” ucap Ade Ary.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan Natasha Wilona.
Laporan Natasha Wilona terdaftar dengan nomor LP/B/7786/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Sementara untuk pasalnya, berkaitan dengan Pasal 115 UU 28 Tahun 2014 dan atau Pasal 12 Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta, serta Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.