Sandra Dewi kembali bersaksi di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi PT Timah yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Senin (21/10/2024).
Kali ini, Sandra Dewi memaparkan mengenai sejumlah aset miliknya dan suaminya yang telah disita oleh jaksa terkait kasus korupsi.
Saat menjelaskan mengenai 88 tas mewah yang disita, Sandra Dewi terlihat sangat bersemangat.
Dengan tegas, Sandra menegaskan bahwa semua tas mewah tersebut diperoleh dari kerja sama endorsement dan bukan hadiah dari Harvey Moeis.
“Iya (tidak pernah dihadiahi tas) karena sudah banyak sekali yang memberikan saya tas. Jadi untuk apa suami saya memberikan saya tas lagi? Karena saya yang melarang,” ujarnya saat bersaksi.
“Ketika barang datang, kalau harganya sekitar Rp50 juta, saya posting delapan kali. Jika Rp100 juta, posting-nya 16 kali, jika Rp150 juta pasti posting 24 kali. Di atas Rp150 juta saya posting 30 sampai 32 kali,” jelas Sandra tentang ketentuan kerja samanya.
Selama hampir satu jam, Sandra Dewi memberikan keterangan yang ia miliki. Ia menjelaskan aset-asetnya di hadapan hakim, jaksa penuntut umum, dan hadirin di persidangan.
Namun, di tengah penjelasannya, Sandra Dewi meminta untuk berhenti sejenak untuk minum. Ternyata, ia merasa haus setelah memberikan kesaksian.
“Mau minum Yang Mulia,” ungkap Sandra sambil tersenyum malu. “Oh, minum. Iya, silakan, minum dulu,” jawab hakim ketua.
Setelahnya, Sandra langsung mengambil botol minum yang diberikan oleh salah satu tim pengacara Harvey Moeis. Kejadian itu menarik perhatian di tengah suasana sidang yang tegang dan serius.
Sebelumnya, kejaksaan Agung RI mengumumkan keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah pada akhir Maret 2024.
Harvey Moeis berperan dalam mencari rekanan untuk penyewaan alat peleburan timah di kegiatan pertambangan ilegal tersebut. Ia juga bertanggung jawab mengumpulkan jatah keuntungan dari setiap rekanan untuk diserahkan ke PT Timah.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas keterlibatan dalam praktik ilegal di PT Timah.