Polda Sulawesi Selatan telah menetapkan pengusaha skincare Mira Hayati sebagai tersangka pengedaran skincare yang mengandung bahan berbahaya.
Dalam hal ini, dua produk Mira Hayati yaitu MH (Mira Hayati) Lightening Skin dan MH Cosmetic Night Cream disinyalir mengandung merkuri dan hidrokinon.
“Tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah MH, MS, dan AS,” tutur Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supratono, dikutip dari unggahan @portalsulsel.
Merkuri merupakan logam unsur yang sangat beracun dan berbahaya. Efeknya dapat menyebabkan kanker kulit, perubahan warna kulit, ruam kemerahan, kulit mudah terkelupas, hingga menimbulkan jaringan parut.
Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, rupanya perempuan yang juga dikenal sebagai ‘Ratu Emas’ ini belum ditahan oleh Polda Sulsel.
Mira Hayati memulai kariernya di dunia perawatan kulit pada tahun 2020 dengan modal sangat kecil. Strategi promosi yang cerdik yakni dengan membagikan produk gratis membuat bisnisnya berkembang pesat.
Perempuan yang mengoleksi tas emas itu pun akhirnya mendirikan pabrik kosmetik sendiri melalui perusahaan Pt Agus Mira Mandiri Utama.
Melalui produk skincare MH Miracle Whitening Skin, Mira Hayati berhasil mendapat omzet kisaran Rp 3 miliar hingga Rp 10 miliar per bulan.
Keuntungannya naik signifikan dibandingkan dengan awal mula berbisnis. Dulunya, Mira Hayati hanya mendapat omzet sebesar Rp 1 juta per bulan.
Sayangnya, kini Mira Hayati terancam menjalani hukuman 12 tahun penjara dengan denda mencapai Rp 5 miliar akibat pelanggaran Undang-undang Bidang Kesehatan.