JAKARTA – Bagi masyarakat yang merencanakan perjalanan libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 menggunakan mobil pribadi melalui jalan tol, dapat memanfaatkan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau yang dikenal sebagai rest area.
Tipe dan jarak rest area dirancang dengan interval tertentu, bertujuan agar aktivitas berkendara menjadi lebih nyaman dan tidak melelahkan.
TIP tipe A memiliki area yang lebih luas dan fasilitas lengkap, termasuk ATM, toilet, SPBU, klinik kesehatan, bengkel, minimarket, musala, kios, tempat parkir, ruang terbuka hijau, hingga restoran.
Sementara itu, TIP tipe B menawarkan area yang lebih kecil dibandingkan tipe A, dengan fasilitas yang meliputi ATM center, toilet, warung atau kios, minimarket, musala, restoran, ruang terbuka hijau, dan tempat parkir.
TIP tipe C adalah yang memiliki area terkecil di antara ketiga tipe, dengan fasilitas yang mencakup toilet, warung atau kios, musala, dan sarana tempat parkir sementara.
Namun, fasilitas rest area Tipe C kadang hanya beroperasi pada waktu tertentu, seperti saat libur panjang atau hari raya.
Selain itu, rest area juga dibangun berdasarkan jarak interval yang sesuai dengan regulasi dalam Peraturan Menteri PUPR No 10 Tahun 2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.
Pada Pasal 8 ayat 1, diatur mengenai jarak interval antar TIP (tempat istirahat dan pelayanan) atau rest area dalam arah yang sama.
Berikut ini adalah ketentuan jarak interval rest area di jalan tol:
– TIP tipe A disediakan paling sedikit satu untuk setiap jarak 50 km setiap jurusan.
– Jarak TIP tipe A dengan TIP tipe A berikutnya yaitu paling sedikit 20 km.
– TIP tipe B dapat disediakan pada jalan tol antarkota yang memiliki panjang lebih dari 30 km.
– Jarak minimum antara TIP tipe A dan TIP tipe B adalah 10 km.
– Jarak minimum antara TIP tipe B dan TIP tipe B berikutnya adalah 10 km.
– Jarak minimum antara TIP tipe C dan TIP tipe A, TIP tipe B, serta TIP tipe C adalah 2 km.