BeritaEntertainmentSelebritis

Mengapa Mahalini Dan Rizky Febian Ajukan Itsbat Nikah Setelah Jadi Suami Istri ?

×

Mengapa Mahalini Dan Rizky Febian Ajukan Itsbat Nikah Setelah Jadi Suami Istri ?

Share this article
Mengapa Mahalini Dan Rizky Febian Ajukan Itsbat Nikah Setelah Jadi Suami Istri ?

Pasangan Musisi Rizky Febian dan Mahalini Resmi Menikah – Rizky Febian dan Mahalini telah resmi menikah pada 10 Mei 2024. Setelah beberapa bulan menjadi pasangan suami istri, keduanya baru-baru ini mengajukan pengesahan pernikahan di Pengadilan Agama.

Apa alasan di balik pengajuan pengesahan pernikahan atau yang dikenal dalam istilah hukum Islam sebagai itsbat nikah?

Menurut informasi yang beredar, Rizky Febian dan Mahalini mengajukan permohonan ini ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan menunjuk Markus Hadi Tanoto sebagai kuasa hukum mereka.

Markus mengonfirmasi bahwa permohonan ini diajukan setelah mereka sah menikah. Proses pengesahan pernikahan ini diperbolehkan dilakukan setelah pasangan resmi menjadi suami istri.

“Umumnya, pengesahan permohonan pernikahan memang diperbolehkan; ada kasus di mana pasangan menikah pada hari Sabtu atau tanggal tertentu dan baru mengurusnya minggu setelahnya. Itu sah dan dibenarkan,” ungkap Markus pada Kamis (31/10/24).

Penyebabnya adalah adanya kendala administrasi yang harus diatasi oleh kedua belah pihak. Rizky Febian dan Mahalini sudah dinyatakan sah sebagai suami istri saat mengucapkan janji pada 10 Mei 2024.

Menurut berbagai sumber, itsbat nikah adalah pengesahan mengenai perkawinan yang telah dilaksanakan berdasarkan syariat Islam, tetapi tidak tercatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau pegawai pencatat nikah yang berwenang.

Pihak yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah meliputi suami atau istri, anak-anak mereka, wali nikah, serta pihak lain yang berkepentingan dengan pernikahan tersebut.

Namun, perlu dicatat bahwa pengajuan itsbat nikah hanya dapat dilakukan jika memenuhi beberapa syarat, antara lain:

  • Adanya perkawinan terkait penyelesaian perceraian;
  • Hilangnya akta nikah;
  • Adanya keraguan mengenai keabsahan salah satu syarat perkawinan;
  • Perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Perkawinan;
  • Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak memiliki halangan menurut UU Perkawinan.

Berikut adalah beberapa foto dari acara pernikahan Rizky Febian dan Mahalini:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *