BeritaEntertainmentSelebritis

Lumpuhnya Iktikad KPK Panggil Kaesang Pangarep, Mahfud MD Desak Berkaca dari Rafael Alun

×

Lumpuhnya Iktikad KPK Panggil Kaesang Pangarep, Mahfud MD Desak Berkaca dari Rafael Alun

Share this article
Lumpuhnya Iktikad KPK Panggil Kaesang Pangarep, Mahfud MD Desak Berkaca dari Rafael Alun

Mahfud MD kembali menyentil iktikad KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Republik Indonesia terkait skandal jet pribadi yang melibatkan nama anak bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep.

Melalui cuitan terbarunya pada Jumat (6/9/2024), Mahfud MD mengungkapkan pandangannya bahwa tidak ada yang bisa memaksa KPK untuk memanggil Kaesang, kecuali niat tersebut berasal dari mereka yang benar-benar berkomitmen.

“Tentu, kita tak bisa memaksa KPK memanggil Kaesang. Tergantung iktikad KPK saja,” tulis Mahfud MD.

Namun dalam unggahan tersebut, Mahfud MD mengkritisi pandangan bahwa Kaesang tidak bisa dipanggil KPK ‘karena’ bukan pejabat.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mengungkap dua hal yang dianggap salah dari pandangan tersebut.

Pertama, jika memang benar KPK tidak berniat memanggil Kaesang karena faktor ‘bukan pejabat’, hal itu dinilai ahistoris (tidak memperhatikan sejarah yang ada). Pasalnya, ada kasus di mana korupsi dari seorang pejabat inisial RA yang diduga adalah Rafael Alun terkuak karena perilaku anaknya.

“Itu ahistorik. Banyak koruptor yang terlacak setelah anak atau isterinya yang bukan pejabat diperiksa,” tulis Mahfud MD.

“Contoh: RA, seorang pejabat Eselon III Kemkeu sekarang terjerat di penjara justru ketahuan korupsi setelah anaknya yang hedon dan flaunting ditangkap. Anak RA dengan mobil mewah menganiaya seseorang, KPK melacak kaitan harta dan jabatan ayah si anak: ternyata hasil korupsi. KPK memproses, RA dipenjara,” sambung Mahfud MD.

Sementara itu, koreksi kedua yang diberikan oleh Mahfud MD berkaitan dengan masalah gratifikasi. Tidak diprosesnya gratifikasi yang diduga melibatkan nama Kaesang dapat menguntungkan para pejabat lainnya di masa depan, yang kemungkinan memilih jalan serupa.

“Jika alasan hanya karena bukan pejabat (padahal patut diduga) lalu dianggap tak bisa diproses, maka nantinya setiap pejabat bisa meminta pemberi gratifikasi untuk menyerahkan kepada anak atau keluarganya. Ini sudah dinyatakan oleh KPK,” tegas Mahfud MD.

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (kanan) saat hadir di Kantor DPP PSI, Jakarta, Rabu (4/9/2024). (ANTARA/HO-PSI)
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (kanan) saat hadir di Kantor DPP PSI, Jakarta, Rabu (4/9/2024). (ANTARA/HO-PSI)

Apa yang dikritisi oleh Mahfud MD ini juga disambut dengan reaksi dari warganet. Beberapa meminta KPK untuk segera bertindak, sementara yang lain sudah kehilangan harapan.

“Kita sudah tidak bisa berharap banyak dengan KPK selama gerak-geriknya berada di bawah tekanan penguasa,” kata seorang warganet.

“Ya memang KPK tidak berani, kan sudah di bawah perintah presiden. As simple as that,” tambah yang lain.

“Kejar terus!” seru warganet.

“@KPK_RI, berani tidak?” tanya warganet lain yang tidak merasa yakin.

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *