Aaliyah Massaid telah melaporkan beberapa akun ke Polda Metro Jaya pada Kamis (22/8/2024) terkait tuduhan bahwa ia hamil di luar nikah.
Kepada pihak kepolisian, Aaliyah Massaid mengklarifikasi bahwa ia membantah tuduhan tersebut.
“Pelapor dalam laporannya menyatakan tidak hamil sebelumnya. Bahkan saat itu, ia sedang mengalami menstruasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Ary Syam Indradi, di kantornya pada Kamis (28/8/2024).
Karena merasa tuduhan itu merupakan fitnah, Aaliyah Massaid mengambil langkah untuk melaporkan. Pasal yang disangkakan terkait dugaan pencemaran nama baik.
“Sebagaimana diatur dalam pasal 27 a juncto 45 ayat 4 Undang-undang ITE nomor 1 tahun 2024. Dan juga pasal pencemaran nama baik yang diatur di KUHAP Pasal 310 KUHP, 311, dan 315 KUHP,” jelas Ade Ary.
Seharusnya Aaliyah Massaid menjalani pemeriksaan sebagai pelapor hari ini. Namun, karena berhalangan hadir, maka jadwal tersebut diundur.
“Rencana akan dilakukan besok, hari Jumat,” kata Ade Ary Syam.
Untuk saat ini, penyidik Polda Metro Jaya belum menetapkan berapa banyak akun yang disangkakan dalam kasus pencemaran nama baik.
Meski begitu, mereka telah mengantongi tiga nama akun awal yang terkait dengan laporan Aaliyah Massaid.
Nama akun tersebut adalah @esmeralda_9999 dan @medialestar di TikTok serta @infomedia3180, yang merupakan kanal YouTube.
“Apakah benar ada unggahan di tiga akun media sosial ini, siapa yang mengunggah informasinya, serta motifnya, masih akan dikroscek dengan peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor,” ucap Ade Ary menutup keterangan.