BPOM Melarang Produk Latiao
BPOM telah melarang produk latiao. Lalu, apa itu latiao? Menurut laman Nikkei Asia, “latiao” adalah makanan pedas yang berbentuk potongan. Camilan ini berasal dari wilayah Pingjiang, Hunan, dan awalnya dikenal dengan nama mianjin. Masyarakat setempat menyebutnya Hanzi, yang berarti “mala,” karena memiliki rasa pedas yang sangat kuat.
Latiao dikenal sebagai camilan berbentuk stik panjang berwarna merah dengan rasa pedas dan gurih. Bahan utamanya terdiri dari tepung gandum, tepung kinako (tepung kedelai panggang), dan minyak cabai. Semua bahan tersebut dicampur dengan air, garam, gula, penyedap rasa, minyak nabati, dan bahan tambahan lainnya, lalu dimasak pada suhu tinggi. Selain memiliki cita rasa yang kuat, latiao juga mengandung MSG, pewarna, dan pengawet untuk menjaga ketahanannya.
Kasus Keracunan
Hasil uji laboratorium menemukan adanya kontaminasi bakteri Bacillus cereus dalam produk ini. Latiao diduga berperan sebagai penyebab kasus keracunan makanan yang luar biasa di tujuh wilayah di Indonesia, termasuk Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, dan Riau.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa tindakan ini diambil sebagai langkah perlindungan bagi masyarakat. BPOM berkomitmen untuk memastikan semua produk makanan yang beredar aman untuk konsumsi. “Melindungi masyarakat adalah prioritas utama kami,” ungkap Kepala BPOM dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (1/11/2024).
Laboratorium juga mengonfirmasi bahwa empat jenis produk latiao teridentifikasi mengandung bakteri berbahaya yang dapat memicu gejala keracunan, seperti sakit perut, pusing, mual, dan muntah. Keempat produk tersebut adalah Luvmi Hot Spicy Latiao, C&J Candy Joy Latiao, KK Boy Latiao, dan Lianggui Latiao.
Ada 73 jenis produk latiao yang terdaftar di BPOM. “Berdasarkan temuan kami, sebaiknya produk ini tidak dikonsumsi dulu dan lebih baik dibuang untuk mencegah penyakit. Dari empat produk yang ditemukan ini, kemungkinan akan ada perkembangan lebih lanjut,” tegasnya.
Hasil pemeriksaan BPOM di fasilitas yang dimiliki importir dan distributor menemukan bahwa terdapat pelanggaran terhadap standar peredaran pangan olahan yang baik. Oleh karena itu, BPOM telah menginstruksikan penarikan produk oleh importir. “Kami juga menuntut pemusnahan produk yang dicurigai menyebabkan keracunan, dan prosesnya wajib dilaporkan kepada BPOM,” jelas Taruna.
Untuk melindungi masyarakat, BPOM telah menarik semua produk latiao dari peredaran. Selain itu, registrasi dan impor produk latiao dihentikan sementara sebagai langkah pencegahan hingga pemeriksaan selesai. “Kami ingin melindungi masyarakat, jadi BPOM akan segera bekerja sama dengan pihak terkait di setiap wilayah untuk melakukan pengambilan sampel dan pengujian laboratorium,” tambahnya.
Latiao merupakan produk pangan olahan berbasis tepung dengan tekstur kenyal dan rasa pedas gurih yang cukup populer. Namun, BPOM mengimbau masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui, dan lansia, untuk menghindari makanan olahan dengan rasa pedas yang terlalu kuat. Pastikan juga untuk mengenali pangan olahan yang aman dan mengikuti petunjuk penyimpanan dari produsen.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama