JAKARTA – Kecelakaan fatal di Tol Cipularang baru-baru ini telah mengakibatkan kerusakan pada banyak kendaraan. Penting untuk diketahui bahwa korban kecelakaan di jalan tol dapat mengklaim asuransi Jasa Raharja.
Kecelakaan di darat, laut, atau udara akan ditanggung oleh asuransi Jasa Raharja, berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Kecelakaan beruntun melibatkan 9 kendaraan terjadi di Tol Cipularang tepatnya di KM 88-86, Rabu (10/7/2024)
Dua program asuransi yang dimaksud adalah Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 dan Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Kendaraan roda empat terlibat kecelakaan beruntun di Tol Cipularang, Rabu (10/7/2024)
Pengemudi yang terlibat dalam kecelakaan yang menyebabkan tabrakan antara dua atau lebih kendaraan bermotor, tidak diikutsertakan dalam perlindungan asuransi berdasarkan UU No 34/1964 jo PP no 18/1965, termasuk korban pejalan kaki atau pengemudi/penumpang yang dengan sengaja melanggar palang pintu kereta api.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan klaim asuransi:
- Mengisi formulir pengajuan santunan.
- Formulir bisa diisi secara online.
- Melengkapi formulir santunan dengan teliti.
- Setelah itu, klik ‘ajukan’ dan tunggu konfirmasi.
- Jika ada pertanyaan lebih lanjut, bisa menghubungi WA Center.
Untuk memudahkan proses klaim, beberapa dokumen penting harus disiapkan, seperti identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk, serta surat keterangan dari kepolisian setempat.