Gugatan Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier – Gugatan pangkat Letkol Tituler terhadap Deddy Corbuzier dapat diselesaikan melalui jalur damai. Sidang pembacaan akta perdamaian akan segera dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Sidangnya 13 November,” ungkap Syamsul Jahidin, yang merupakan pihak penggugat, saat dihubungi, Minggu (10/11/2024).
Sebelum mencapai kesepakatan damai, Deddy Corbuzier harus memenuhi satu syarat penting: hadir secara langsung dalam sidang mendatang.
“Wajib hadir. Tidak boleh diwakilkan oleh pengacara, karena pengacara juga berasal dari Kementerian Pertahanan,” jelas Syamsul Jahidin.
Permintaan agar Deddy Corbuzier hadir di pengadilan juga disampaikan oleh majelis hakim dalam sidang sebelumnya.
“Itu adalah permintaan majelis hakim yang memeriksa perkara. Oleh karena itu, ia harus hadir,” tambah Syamsul Jahidin.
Apabila Deddy Corbuzier tidak memenuhi panggilan sidang ini, akta perdamaian yang sudah disepakati dapat batal.
“Bisa kembali ke pokok perkara, sebab ia tidak kooperatif terhadap panggilan pengadilan,” jelas Syamsul Jahidin.
Syamsul Jahidin sebelumnya juga menyatakan siap mencabut gugatan pangkat Letkol Tituler untuk Deddy Corbuzier karena beberapa alasan.
Awalnya, Syamsul menggugat pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier karena ingin memperoleh informasi mengenai dasar penetapannya. Jawaban tersebut sudah didapatkan saat mediasi dengan perwakilan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
“Saya selaku penggugat hanya ingin mendapatkan informasi atau validitas mengenai mengapa Deddy ditunjuk sebagai Letkol Tituler,” ujar Syamsul Jahidin pada bulan Oktober lalu.
“Dari mediasi, Kementerian Pertahanan sudah menyampaikan beberapa hal terkait pemberian pangkat tituler untuk Deddy Corbuzier. Mereka mengatakan bahwa itu sudah sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan. Maka, Kementerian Pertahanan masih menjaga kehormatan institusi tersebut, dan semua pihak menunjukkan sikap kooperatif,” jelas pria yang juga merupakan akademisi dan praktisi hukum tersebut.
Nasib gugatan terhadap pemberian pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier akan sangat bergantung pada kehadiran artis tersebut di persidangan.
“Kalau tidak hadir, sama saja,” tutup Syamsul Jahidin.