Sandra Dewi mengungkapkan bahwa dirinya mengidap penyakit kulit rosasea. Penyakit ini harus diidap Sandra seumur hidup dan tidak dapat disembuhkan.
Sandra Dewi menyatakan, penyakit tersebut kerap kambuh saat ia mengalami stres. Ketika kambuh, wajah istri Harvey Moeis itu akan dipenuhi bintil berisi nanah.
Pernyataan ini disampaikan Sandra Dewi saat memberikan kesaksian di sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (21/10/2024).
“Saya terkena penyakit rosasea yang tidak bisa sembuh dan itu seumur hidup. Penyakit itu kambuh kalau saya stres. Kalau kumat, muka saya penuh nanah,” kata Sandra Dewi saat memberikan kesaksian.
Penyakit tersebut pernah kambuh parah sehingga memaksa Sandra Dewi pergi ke Singapura untuk pengobatan. Setelah diperiksa, dokter melarang sang artis untuk beraktivitas berat selama tiga bulan.
Karena kondisi tersebut, artis berusia 41 tahun ini terpaksa vakum bekerja dan tidak bisa menyelesaikan endorsement tas mewah yang telah disepakati sebelumnya. Ada dua tas mewah yang gagal dipromosikan oleh Sandra Dewi.
Sebagai ganti rugi, Harvey Moeis mengambil tanggung jawab untuk membayar uang seharga dua tas tersebut kepada toko online yang meng-endorse Sandra Dewi.
“Saya pernah berobat ke Singapura yang suami saya ganti rugi endorse-nya, karena saya enggak selesaikan endorse-nya,” ucap ibu dua anak ini.
“Yang punya toko enggak mau diganti, karena saya enggak boleh stres dan saya harus istirahat tiga bulan, ada dua tas yang saya enggak selesaikan endorse-nya,” katanya menyambung.
Sandra Dewi menjadi saksi di sidang kasus yang menyeret suaminya, di mana ia diminta memberikan keterangan tentang aliran aset yang diduga diberikan suaminya dari hasil korupsi.
Diberitakan sebelumnya, kejaksaan Agung RI pertama kali mengumumkan keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah pada akhir Maret 2024 lalu.
Harvey Moeis berperan mencari rekanan dalam urusan penyewaan alat peleburan timah di kegiatan pertambangan ilegal tersebut. Ia juga bertanggung jawab untuk mengumpulkan jatah keuntungan dari masing-masing rekanan dan kemudian diserahkan ke PT Timah.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas keterlibatan dalam praktek pertimbangan ilegal di PT Timah.