JAKARTA – Membeli motor bekas tanpa Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dapat membawa risiko finansial dan konsekuensi hukum yang serius.
Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2009 Pasal 64 ayat 1, setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan. BPKB, bersama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), adalah bukti sah kepemilikan dan kelayakan kendaraan untuk beroperasi di jalan.
Motor bekas yang tidak dilengkapi dengan BPKB dianggap ilegal dan tidak dapat digunakan secara sah di Indonesia.
Victor Assani, Ketua Bidang Road Safety & Motorsport Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia, menjelaskan bahwa motor tanpa BPKB seringkali berpotensi masalah hukum.
“Motor tanpa BPKB bisa jadi merupakan hasil tindak kriminal atau dalam sengketa. Memiliki motor seperti ini berisiko membuat pemilik baru terlibat masalah hukum,” kata Victor.
Walaupun terdapat cara untuk mengurus perpanjangan STNK tanpa BPKB, tindakan ini tetap berisiko. STNK yang diurus tanpa BPKB dianggap tidak sah dan kendaraan tersebut akan dianggap “bodong” atau ilegal. Motor bodong sulit untuk dipindahtangankan secara sah dan sering terlibat dalam masalah hukum.
Victor juga menekankan pentingnya keselamatan berkendara yang tidak hanya bergantung pada kemampuan mengemudi, tetapi juga kepatuhan terhadap peraturan administrasi.
“Dengan memiliki kelengkapan dokumen seperti BPKB, pengendara dapat terhindar dari masalah hukum dan berkontribusi pada ketertiban lalu lintas,” tambahnya.