Artis Raffi Ahmad resmi dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni oleh Presiden Prabowo Subianto hari ini, Selasa (22/10/2024).
Mengenai kesibukan barunya sebagai abdi negara, Raffi Ahmad belum dapat memastikan apakah ia akan mengambil cuti sementara dari dunia hiburan. “Nanti kita akan ada diskusi lebih lanjut,” ujar Raffi Ahmad usai pelantikan di Istana Negara.
Dia menegaskan bahwa dirinya siap mengemban tugas sebagai utusan presiden. Jabatan ini ia anggap sangat terhormat dan harus dijaga dengan baik.
“Yang paling penting mohon doanya saya siap menjalankan tugas dari bapak Presiden Republik Indonesia Pak Prabowo Subianto. Terima kasih,” tambah Raffi Ahmad.
Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas presiden berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Pada 18 Oktober 2024, Presiden Joko Widodo meneken Perpres yang menyebutkan bahwa utusan khusus presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh presiden, dengan catatan tugas tersebut berbeda dari pekerjaan lembaga atau kementerian yang sudah ada.
Tugas Utusan Khusus Presiden tertuang di dalam pasal 18 Perpres nomor 137 tahun 2024, sebagai berikut:
(1) Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) Laporan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.