Laura Meizani alias Lolly berencana melaporkan ibunya, Nikita Mirzani, ke polisi. Niat tersebut muncul setelah insiden penjemputan paksa Lolly.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Lolly, Razman Arif Nasution. Ia mengungkapkan bahwa surat laporan sudah ditandatangani secara resmi oleh Lolly.
“Saya informasikan bahwa Lolly telah membuat surat dan menandatanganinya secara langsung yang menjelaskan seluruh masalah yang dihadapinya dan berencana untuk melaporkan ibunya kepada pihak penegak hukum,” ujar Razman Arif Nasution.
Razman menyatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan surat yang ditandatangani oleh Lolly. Surat tersebut kini berada dalam kendalinya.
“Surat aslinya sudah saya pegang. Dari Laura langsung,” tambahnya.
Razman sebelumnya ragu untuk membagikan informasi ini karena banyaknya pernyataan dari pihak Nikita Mirzani serta kuasa hukumnya. Namun, ia merasa bersyukur karena kasus ini menarik perhatian banyak pihak yang menganggap masalah ini tidak normal.
“Persoalan antara NM dan LM, putrinya, ini bukanlah persoalan yang biasa,” tegasnya.
Keterangan Razman tersebut mengundang reaksi negatif dari warganet. Banyak yang menganggap cara Razman tidak pantas untuk dilakukan oleh seorang pengacara.
“Masa pengacara menghasut anak untuk melaporkan ibunya,” tulis @ovi***.
“Pengacara apa ini, wkwk,” tambah @ecy***.
“Laura kan anak di bawah umur, dia bisa melapor hanya kalau didampingi ayahnya, selain itu tidak bisa,” kata @ris***.
“LM sekarang ada di safe house, ini agak aneh,” tanggap @asy***.
Pihak kuasa hukum Lolly juga mengklaim memiliki bukti mengenai masalah antara Lolly dan Nikita Mirzani, serta membantah tuduhan mengenai dugaan aborsi.
Sementara itu, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima hasil visum keseluruhan Lolly untuk menyelidiki ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini. Namun, hasil visum baru akan diungkap saat persidangan sedang berlangsung.
Nikita Mirzani sendiri melaporkan Vadel Badjideh terkait dugaan pencabulan dan aborsi ilegal menurut pasal KUHP, Undang-Undang Kesehatan, dan Undang-Undang Perlindungan Anak.