BeritaOtomotif

Insentif Berlaku 2025, APM Diminta Segera Daftarkan Mobil Hybrid

×

Insentif Berlaku 2025, APM Diminta Segera Daftarkan Mobil Hybrid

Share this article
Insentif Berlaku 2025, APM Diminta Segera Daftarkan Mobil Hybrid

JAKARTA – Pemerintah terus mendorong perkembangan industri kendaraan ramah lingkungan melalui berbagai kebijakan strategis.

Salah satu langkah terbarunya adalah memberikan insentif terhadap Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk kendaraan listrik berteknologi hybrid atau hybrid electric vehicle (HEV).


Sendy Darlis Test drive Suzuki Ertiga Hybrid di kawasan Puncak Bogor, jajal kenyamanan dan fitur mobil hybrid Suzuki

“Saya minta kepada produsen mobil hybrid di Indonesia untuk segera mendaftarkan merek-merek mereka kepada kami, agar mulai 1 Januari 2025, insentif ini sudah dapat dinikmati,” kata Agus dalam konferensi pers ‘Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan’ yang disiarkan secara langsung.

Agus menjelaskan lebih lanjut bahwa program insentif ini merupakan bagian dari program LCEV yang telah diatur dalam Peraturan Kementerian Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021.

“Kendaraan hybrid juga termasuk dalam program ini, dan terdapat kriteria TKDN yang harus dipenuhi oleh peserta,” ujarnya.

Meski demikian, rincian terkait insentif mobil hybrid masih dalam tahap pembahasan sebelum dikeluarkan pengumuman resmi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian juga mengungkapkan bahwa paket insentif untuk beberapa sektor penting telah ditetapkan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat usai diterapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tahun depan.


Kompas.com/Nanda Hyundai Santa Fe hybrid

Salah satu insentif baru itu ditujukan untuk kendaraan bermotor ramah lingkungan berteknologi hibrida alias HEV melalui PPnBM DTP sebesar 3 persen.

“Bagi kelas menengah, pemerintah melanjutkan PPN DTP untuk properti dan juga melanjutkan fasilitas untuk kendaraan bermotor berbasis baterai (KBLBB) atau electric vehicle (EV) atas penyerahan roda empat yang berdasarkan TKDN,” kata Menteri Koordinator tersebut.

“Kemudian untuk yang terbaru adalah PPNBM DTP untuk kendaraan bermotor hybrid, di mana pemerintah memberikan potongan sebesar 3 persen,” tambahnya.

Selain itu, kebijakan PPnBM dan bea masuk untuk mobil listrik yang diimpor secara utuh (completely built-up/CBU) maupun terurai (completely knocked down/CKD) juga masih berlaku.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat adopsi kendaraan listrik dan hybrid di Indonesia serta mendukung target penurunan emisi karbon.

“Pembebasan bea masuk EV CBU tetap diberikan untuk kendaraan roda tertentu yang CBU dan roda empat tertentu yang CKD,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *