BeritaEntertainmentSelebritis

Hotman Paris Tanggapi Penangkapan Anak Bos Toko Roti: No Viral No Justice

×

Hotman Paris Tanggapi Penangkapan Anak Bos Toko Roti: No Viral No Justice

Share this article
Hotman Paris Tanggapi Penangkapan Anak Bos Toko Roti: No Viral No Justice

Berita Terkini – Hotman Paris memberikan perhatian terhadap kasus penganiayaan seorang karyawati oleh George Sugama Halim, anak pemilik toko roti Lindayes Patisserie and Coffee di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Hotman menunjukkan kepeduliannya dalam unggahan terbaru di Instagram. Dia meng-capture foto tersangka dan membagikannya di akun pribadinya.

Dalam keterangan foto tersebut, Hotman menyoroti kinerja polisi terkait penanganan kasus ini.

No viral no justice,” tulis Hotman Paris.

Tidak diketahui apakah Hotman dan timnya akan menjadi pengacara korban. Namun, unggahan itu mendapat sorotan dari netizen.

Banyak yang menyayangkan kinerja polisi yang baru bergerak setelah kasus ini viral di media sosial.

“Apa-apa nunggu viral, kalau tidak viral rakyat biasa seperti kita yang melapor tidak akan ditindak,” tulis seorang netizen.

“Kasus sudah 2 bulan, setelah viral baru ditangkap. Jangan karena bentuk tubuh yang sama jadi tidak mau ditangkap,” tambah netizen lainnya.

“Sebentar lagi akan ada video permintaan maaf. Sudah bisa diprediksi,” komentar seorang netizen.

“Seorang Bang Hotman saja membuat status: No Viral No Justice. Dalam hati mungkin, ‘Hukum di negara kita sudah hancur,’” tulis netizen.

Penampakan George Sugama Halim, anak bos toko roti penganiaya karyawan setelah ditangkap. (Tangkapan layar/Ist)

Sebelumnya, George Sugama Halim diduga menganiaya seorang perempuan berinisial D, yang merupakan pegawai ayahnya di toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur pada Kamis (17/10/2024).

Korban baru melapor keesokan harinya. Namun, polisi baru dapat menangkap pelaku di Hotel Anugerah Sukabumi pada Senin (16/12/2024) dini hari, setelah 2 bulan melapor.

Saat ini, George telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *