Deddy Corbuzier terlibat dalam gugatan yang diajukan oleh akademisi bernama Syamsul Jahidin. Gugatan ini meminta pencabutan pangkat Letkol Tituler yang diberikan oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. Sampai hari ini, Kamis (24/10/2024), Deddy belum pernah hadir dalam sidang yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Mas Deddy tidak menerima surat panggilan. Pada surat panggilan pertama, surat diterima oleh rekan kerjanya. Sedangkan pada surat panggilan kedua, penerimanya tidak dikenal,” ungkap Syamsul Jahidin melalui sambungan telepon.
Deddy Corbuzier baru memberikan tanggapan setelah dipanggil oleh pengadilan melalui media massa. Ia mengutus tim kuasa hukum untuk hadir dalam agenda mediasi yang berlangsung pagi tadi.
“Tadi ada kuasa hukumnya. Jadi, tidak masalah, sepanjang diwakilkan secara sah,” kata Syamsul Jahidin.
Mediasi antara Syamsul Jahidin dan pihak tergugat menghasilkan hal yang positif. Kementerian Pertahanan telah memberikan penjelasan bahwa pemberian pangkat Letkol Tituler kepada Deddy Corbuzier tidak melanggar prosedur.
Syamsul Jahidin menggugat pemberian pangkat Letkol Tituler kepada Deddy Corbuzier karena mempertanyakan urgensinya. Setelah menerima penjelasan dari Kementerian Pertahanan, Syamsul menyatakan kemungkinan untuk berdamai dan mencabut gugatan.
“Nanti tinggal dilihat proporsinya, apakah literaturnya memang sudah sesuai atau belum,” tuturnya.
Apabila kesepakatan damai tercapai, Deddy Corbuzier diharuskan hadir di pengadilan. Hal ini berkaitan dengan kepatutan untuk menghargai lembaga pengadilan.
“Jika ada perdamaian atau gugatan dicabut, dia harus dihadirkan. Mediator juga sudah mengingatkan tentang hal ini, agar kita saling menghargai peradilan kita,” ucap Syamsul Jahidin.
Pangkat Letkol Tituler yang diberikan kepada Deddy Corbuzier sebelumnya juga digugat oleh Syamsul Jahidin dengan alasan dianggap tidak memenuhi syarat.