JAKARTA – Hyundai Kona Electric telah mengalami berbagai pembaruan, mencakup perubahan pada eksterior, interior, dapur pacu, hingga fitur-fiturnya. Biaya pajak tahunan untuk mobil listrik ini tetap mendapatkan insentif, menjadikannya sangat terjangkau.
Pemerintah memberikan beragam insentif bagi pemilik kendaraan listrik, khususnya yang berbasis baterai atau sepenuhnya listrik. Salah satu insentif yang dapat dirasakan adalah saat melakukan pembayaran pajak tahunan.
Saat ini, mobil listrik dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kedua pajak tersebut sudah ditetapkan dengan tarif nol persen untuk mobil listrik.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 mengenai Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.
Dalam Pasal 10 ayat 1 disebutkan bahwa Pengenaan PKB untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB.
Selanjutnya, pada ayat kedua juga dijelaskan bahwa pengenaan BBNKB untuk KBLBB mereka adalah sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB.
Oleh karena itu, pada tahun pertama, pemilik Kona Electric hanya diwajibkan untuk membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Pajak Tahunan Kona Electric pada Tahun Pertama:
PKB | Rp 0 |
BBNKB | Rp 0 |
SWDKLLJ | Rp 143.000 |
Penerbitan STNK | Rp 200.000 |
Penerbitan TNKB | Rp 100.000 |
Total | Rp 443.000 |
Pada tahun kedua hingga tahun keempat, pemilik Kona Electric juga masih hanya diwajibkan membayar SWDKLLJ. Namun, untuk tahun kelima, biaya yang harus dikeluarkan akan berbeda, karena ada biaya tambahan untuk pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor.
Pajak Lima Tahunan Kona Electric:
PKB | Rp 0 |
BBNKB | Rp 0 |
SWDKLLJ | Rp 143.000 |
Perpanjang STNK | Rp 200.000 |
Pengesahan STNK | Rp 50.000 |
Penerbitan TNKB | Rp 100.000 |
Total | Rp 493.000 |
Biaya tersebut tergolong sangat terjangkau jika dibandingkan dengan mobil konvensional yang bisa mencapai jutaan rupiah tiap tahunnya. Sementara pemilik mobil listrik tidak perlu mengeluarkan lebih dari Rp 500.000 untuk pajak kendaraannya.