BeritaEntertainmentSelebritis

Hakim Dibuat Salfok Lihat Sandra Dewi Bawa Koper di Sidang Kasus Suami: Itu Apa?

×

Hakim Dibuat Salfok Lihat Sandra Dewi Bawa Koper di Sidang Kasus Suami: Itu Apa?

Share this article
Hakim Dibuat Salfok Lihat Sandra Dewi Bawa Koper di Sidang Kasus Suami: Itu Apa?

Sandra Dewi kembali menjadi saksi di sidang kasus dugaan korupsi PT Timah dengan terdakwa suaminya, Harvey Moeis. Ini merupakan kali kedua Sandra memberikan kesaksiannya di persidangan.

Artis berusia 41 tahun ini tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sekitar pukul 11.07 WIB. Sandra mengenakan atasan kemeja coklat dan rok hitam, dengan rambut digerai.

Tidak banyak yang diucapkan Sandra saat tiba di Tipikor, namun dia sempat menyatakan bahwa kabarnya baik.

“Baik,” ujarnya singkat sebelum memasuki ruang sidang.

Setelah memasuki ruang sidang, Sandra Dewi duduk di kursi saksi. Hakim ketua sempat menanyakan mengenai koper berwarna rose gold yang dibawanya.

“Itu bawa apa?” tanya hakim ketua.

“Bawa koper Yang Mulia,” jawab Sandra. Koper tersebut berisi berbagai dokumen untuk mendukung kesaksiannya di persidangan.

Ibu dari dua anak ini kemudian disumpah secara Katolik sebelum sidang dimulai.

Selanjutnya, Sandra ditanyakan tentang aset yang berupa belasan mobil mewah, tanah, dan tas mewah miliknya serta Harvey Moeis yang sebelumnya disita oleh jaksa.

Saat memberikan kesaksian, Sandra dan Harvey berdiri di depan meja hakim. Untuk aset mobil, Sandra mengaku tidak mengetahui detail pembeliannya.

Selain itu, Sandra juga membawa kertas berisi keterangan bukti untuk memberikan detail mengenai 88 tas mewah miliknya yang disita oleh jaksa.

Sandra Dewi menjadi saksi di sidang kasus korupsi PT Timah dengan terdakwa suaminya, Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/10/2024).

Sebelumnya, kejaksaan Agung RI mengumumkan keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada akhir Maret 2024 lalu.

Harvey Moeis berperan mencari rekanan dalam hal penyewaan alat peleburan timah di kegiatan pertambangan ilegal. Ia bertanggung jawab untuk mengumpulkan jatah keuntungan dari masing-masing rekanan untuk kemudian diserahkan ke PT Timah.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait keterlibatannya dalam praktek pertimbangan ilegal di PT Timah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *