Kasus Dugaan Korupsi Timah – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, Harvey Moeis, hari ini, Rabu (18/12/2024), menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.
Dalam kesempatan tersebut, Harvey menyampaikan pesan kepada anak-anaknya di rumah. Suami artis Sandra Dewi ini menegaskan bahwa ia bukanlah seorang koruptor seperti yang diberitakan.
“Anak-anakku, Rapha dan Mikha, Papa bukan koruptor. Papa bukan pejabat yang bisa menyalahgunakan wewenang, Papa tidak pernah dituduh dan terbukti mencuri apapun, apalagi uang negara. Papa juga tidak pernah dituduh dan terbukti melakukan suap atau gratifikasi,” ungkap Harvey dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Lebih lanjut, Harvey menyatakan bahwa label koruptor yang kini melekat padanya akan terbantahkan seiring waktu.
“Apapun yang orang katakan, tuliskan sekarang atau nanti, Tuhan, sejarah, dan waktu yang akan membuktikan,” tegas Harvey dengan suara bergetar.
Ia juga meminta maaf kepada anak-anaknya karena tidak bisa mendampingi mereka belakangan ini, tetapi ia yakin anak-anaknya akan mendapatkan pelajaran berharga di masa depan.
“Malaikat-malaikatku, maafkan Papa karena harus tiba-tiba hilang dari hidup kalian yang baru saja dimulai. Hak kalian untuk memiliki sosok ayah dirampas begitu saja,” imbuh Harvey.
“Nanti, jika kalian sudah lebih besar, Papa harap kalian bisa mengerti bahwa dunia tidak selalu berjalan sesuai kehendak dan ekspektasi kita, dan kadang-kadang kalian akan merasa bahwa dunia itu tidak adil,” tambahnya dengan suara bergetar.
Sebelumnya, Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Jaksa menilai Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Harvey juga dituntut membayar denda senilai Rp1 miliar subsider kurangan satu tahun penjara.