JAKARTA – Penggunaan klakson di jalan raya, meskipun tampak sepele, harus dilakukan dengan bijak agar tidak menimbulkan ketegangan di antara pengguna jalan lainnya.
Etika dalam menggunakan klakson menjadi sangat penting, terutama bagi pengendara sepeda motor yang sering terjebak dalam lalu lintas padat.
Agus Sani, Kepala Promosi Safety Riding PT Wahana Makmur Sejati (WMS), menyoroti kebiasaan buruk pengendara yang sering membunyikan klakson sembarangan saat macet.
Menurutnya, tindakan ini hanya memperburuk kondisi lalu lintas dan memicu emosi pengendara lain.
“Banyak yang tidak sadar, klakson itu adalah alat komunikasi di jalan, tapi penggunaannya sering tidak tepat,” kata Agus di Jakarta, Selasa (15/10/2024).
Aturan mengenai penggunaan klakson sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993. Pasal 71 menyebutkan bahwa klakson hanya boleh digunakan untuk keselamatan lalu lintas atau saat hendak melewati kendaraan lain. Namun, klakson tidak boleh dibunyikan di area yang dilarang atau dengan suara yang tidak sesuai standar.
Klakson pada sepeda motor.
Namun, masih banyak pengendara sepeda motor yang tidak mematuhi aturan tersebut. Agus mengimbau pengendara untuk selalu menjaga etika saat menggunakan klakson, terutama di area sensitif seperti sekitar rumah sakit.
Agus juga memberikan beberapa panduan etika penggunaan klakson. Pertama, hindari membunyikan klakson saat macet karena hanya akan memperburuk suasana. Kedua, jangan menekan klakson berkali-kali atau terlalu lama.
Ketiga, tunggu sejenak setelah lampu lalu lintas berubah hijau sebelum membunyikan klakson untuk menghindari memancing emosi pengendara lain.
“Penggunaan klakson yang tidak bijak bisa menyebabkan masalah di jalan raya, terutama jika dilakukan berlebihan atau di tempat yang tidak seharusnya,” ujar Agus. Melalui program #Cari_Aman, WMS berupaya meningkatkan kesadaran tentang pentingnya keselamatan dan etika berkendara.