Gugatan Cerai Venna Melinda Terhadap Ferry Irawan Terkendala Alamat
Gugatan cerai Venna Melinda terhadap Ferry Irawan masih terhambat masalah alamat tinggal tergugat hingga hari ini, Senin (14/10/2024). Pengadilan Agama Jakarta Selatan bahkan meminta Venna untuk mencabut gugatan dan mengajukan permohonan baru berupa gugatan cerai gaib jika masih kesulitan mencari alamat.
“Prosedur hukum dalam gugatan itu diperbolehkan,” ujar kuasa hukum Venna Melinda, Wijayono Hadi Sukrisno di Pengadilan Agama Jakarta Selatan usai sidang sore tadi.
Venna Melinda terpaksa mengajukan gugatan cerai ulang kepada Ferry Irawan, karena Ferry tidak mengucapkan ikrar talak sejak diputus pengadilan pada Agustus 2023 lalu. Bahkan hingga batas pengucapan ikrar talak pada 30 Mei 2024, Ferry tetap tidak melakukannya sehingga pengadilan menyatakan putusannya gugur.
Menariknya, Venna Melinda mengaku tidak kecewa dengan sikap Ferry Irawan. Ia tetap menganggap mereka sudah bercerai secara agama.
“Nggak sih, aku nggak pernah kecewa,” tutur Venna Melinda.
Bahkan dalam lanjutan ceritanya, Venna Melinda mengatakan bahwa ia masih sering mengirim doa baik untuk Ferry Irawan. Ibu dari tiga anak itu menganggap masalah KDRT sudah selesai setelah Ferry menjalani hukuman penjara.
“Sampai sekarang setiap kali salat, aku masih doain, supaya kalaupun ketemu lagi, bisa bersilaturahmi. Kan semuanya sudah clear. Aku orangnya fair, kalau clear ya clear,” kata Venna Melinda.
Ke depan, Venna Melinda tinggal mengikuti alur proses hukum untuk dapat menceraikan Ferry Irawan dan terdaftar secara resmi oleh negara.
“Mudah-mudahan cepat selesai saja lah, karena memang harus dilalui prosedur seperti ini,” ucap Venna Melinda.
Gugatan cerai gaib Venna Melinda terhadap Ferry Irawan sendiri akan didaftarkan dalam waktu dekat. Tim kuasa hukum Venna tinggal menunggu penetapan pengadilan soal permohonan pencabutan gugatan lama mereka.