Sidang lanjutan gugatan pangkat Letkol Tituler yang diberikan untuk Deddy Corbuzier kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024). Akademisi bernama Syamsul Jahidin selaku penggugat bertemu dengan pihak Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI dan Deddy Corbuzier selaku tergugat di ruang mediasi.
“Mediasi tadi sudah dijalankan. Semua pihak hadir. Mas Deddy diwakili kuasa hukumnya,” ujar Syamsul Jahidin kepada melalui sambungan telepon.
Meski belum bertemu langsung dengan Deddy Corbuzier, Syamsul Jahidin menyebut pertemuan dengan perwakilan Kemhan berjalan dengan baik.
“Hasilnya bagus. Kemhan terbuka memberitahukan literaturnya terhadap pemberian pangkat tituler Mas Deddy,” terang Syamsul Jahidin.
Syamsul Jahidin juga sudah mendapat jawaban tentang keresahan atas kontroversi pemberian pangkat Letkol Tituler ke Deddy Corbuzier dari pihak Kemhan. Mereka menyatakan tidak ada pelanggaran prosedur di dalamnya.
“Dari Kemhan tadi menyampaikan beberapa hal terkait pemberian pangkat tituler untuk Mas Deddy Corbuzier. Mereka mengatakan itu sudah sesuai spesifikasi yang dibutuhkan. Jadi, Kemhan masih menjaga marwah institusi juga. Semuanya kooperatif,” jelas Syamsul Jahidin.
Dengan adanya penjelasan dari pihak Kemhan, Syamsul Jahidin merasa masalah sudah terjawab. Ia tinggal menunggu bukti dari Kemhan terkait tidak adanya pelanggaran prosedur dalam pemberian pangkat Letkol Tituler ke Deddy Corbuzier.
“Saya selaku penggugat kan memang hanya ingin mendapat informasi atau validitas tentang kenapa Mas Deddy ditunjuk sebagai Letkol Tituler. Jadi, minggu depan dari Kemhan akan memberikan literatur-literatur hukumnya,” kata Syamsul Jahidin.
Kalau nantinya pihak Kemhan benar-benar bisa membuktikan bahwa pemberian pangkat Letkol Tituler ke Deddy Corbuzier sudah sesuai ketentuan, Syamsul Jahidin akan membuka peluang damai dan mencabut gugatan.
“Nanti tinggal dilihat proporsalnya, apakah literaturnya memang sudah sesuai atau belum,” ucap Syamsul Jahidin.
Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier sendiri sebelumnya digugat Syamsul Jahidin karena dianggap tidak memenuhi syarat.