BeritaEntertainmentSelebritis

Fedi Nuril Sebut Presiden Prabowo Langgar Janji soal Kenaikan PPN 12 Persen

×

Fedi Nuril Sebut Presiden Prabowo Langgar Janji soal Kenaikan PPN 12 Persen

Share this article
Fedi Nuril Sebut Presiden Prabowo Langgar Janji soal Kenaikan PPN 12 Persen

Fedi Nuril aktif mengkritik pemerintah melalui platform X. Belakangan ini, ia juga memberikan pandangannya terkait wacana kenaikan PPN menjadi 12 persen.

Pada Selasa (24/12/2024), Fedi Nuril mengungkapkan pendapatnya mengenai Partai Gerindra dan PDIP yang saling tuding terkait siapa inisiator kenaikan PPN.

Partai Gerindra mengecam PDIP yang mengklaim tidak setuju dengan kenaikan PPN, padahal hal tersebut telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, sebelum Presiden Prabowo dilantik.

Melalui akun X @realfedinuril, aktor berusia 42 tahun ini bahkan berani me-mention akun @prabowo milik Presiden. Menurut Fedi, Presiden tidak bisa lepas tangan karena turut mengesahkan kenaikan PPN.

Fedi juga mengingatkan Presiden tentang janjinya saat kampanye Pemilu 2024, di mana ia berjanji tidak akan menaikkan pajak jika terpilih.

“Kepada Pak @prabowo. Walaupun kenaikan PPN menjadi 12% adalah inisiatif @PDI_Perjuangan atau @jokowi, dengan Bapak tetap mengesahkan kenaikan PPN tersebut, berarti Bapak juga menyetujui dan melanggar ucapan Bapak sendiri,” tulis Fedi Nuril.

Fedi mencantumkan bukti pernyataan Presiden saat kampanye yang menyebutkan pajak tidak perlu dinaikkan melainkan harus diefisienkan.

“Pajak masalahnya adalah bagaimana kita efisien mengumpulkan pajak itu. Bukan naikin pajak itu. Jadi yang ingin kita bicarakan adalah bagaimana penerimaan itu lebih baik, lebih efisien,” ucap Presiden pada 30 Januari 2024.

Pernyataan Fedi Nuril menimbulkan pro dan kontra. Salah satu akun menilai bahwa jika Presiden tidak mengizinkan undang-undang yang sudah disahkan sejak 2021, maka ia akan melanggar konstitusi.

Namun, Fedi Nuril menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari Pakar Hukum Tata Negara, Presiden dapat membatalkan kenaikan PPN melalui Perppu.

“Menurut Uda @feriamsari Pakar Hukum Tata Negara, bisa dibatalkan lewat Perppu. Makanya Pak Prabowo waktu kampanye harusnya hati-hati dalam berucap,” jawab Fedi Nuril.

“Waktu UU itu disahkan, beliau ada di pemerintahan. Tidak mungkin beliau tidak tahu,” tambahnya dengan tegas.

Feri Amsari, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, membenarkan bahwa Presiden bisa membatalkan kenaikan PPN dengan membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

“Seharusnya bisa kan pakai Perppu buat dibatalin? Uda @feriamsari,” tanya akun @rafiqi***. “Tentu bisa kalau ada niat,” balas Feri Amsari yang dijadikan rujukan oleh Fedi Nuril.

Kontributor: Neressa Prahastiwi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *