BeritaEntertainmentSelebritis

Dengar Kesaksian Yudha Arfandi saat Bunuh Dante, Tamara Tyasmara Histeris hingga Ditegur Hakim

×

Dengar Kesaksian Yudha Arfandi saat Bunuh Dante, Tamara Tyasmara Histeris hingga Ditegur Hakim

Share this article
Dengar Kesaksian Yudha Arfandi saat Bunuh Dante, Tamara Tyasmara Histeris hingga Ditegur Hakim

Jakarta – Tamara Tyasmara sangat emosional saat mendengar kesaksian Yudha Arfandi terkait kematian putranya, Raden Andante.

Di persidangan, Yudha Arfandi mengaku membenamkan Dante sebanyak 12 kali dengan tujuan untuk melatih teknik bernapas saat berenang. Namun, ia membantah bahwa tindakan tersebut merupakan niatan untuk menghilangkan nyawa anak dari kekasihnya.

Menurut Tamara Tyasmara, semua yang disampaikan Yudha adalah kebohongan. Ia berpendapat bahwa apa yang dikatakan mantan kekasihnya hanyalah skenario belaka.

Pacar Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi dihadirkan sebagai tersangka kasus kematian Dante dalam giat rilis Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/2/2024)
Pacar Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi dihadirkan sebagai tersangka kasus kematian Dante dalam giat rilis Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/2/2024).

“Kedengarannya seperti nonton sinetron, semua ini adalah skenario. Sungguh dia pandai berbohong. Semua ucapan Yudha adalah kebohongan,” kata Tamara Tyasmara saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/8/2024).

Saking emosinya, Tamara bahkan tidak dapat menahan diri untuk berteriak di luar sidang, yang membuat hakim memberikan teguran kepadanya.

“Sangat, sangat (emosi). Saya sempat (berteriak) dan itu yang membuat saya ditegur hakim,” ucap Tamara.

Akibat kejadian tersebut, Tamara Tyasmara memutuskan untuk meninggalkan persidangan. Ia merasa lebih baik untuk tidak mendengar kesaksian Yudha Arfandi agar emosinya tidak terpancing.

“Makanya aku lebih baik kerja dulu, nanti kembali lagi. Daripada mengganggu persidangan, lebih baik aku pergi,” ujarnya.

Sebelumnya dilaporkan bahwa Dante meninggal tenggelam pada 27 Januari 2024 di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Mainan milik almarhum Raden Andante di rumah Tamara Tyasmara di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).
Mainan milik almarhum Raden Andante di rumah Tamara Tyasmara di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).

Polisi kemudian menetapkan Yudha Arfandi sebagai tersangka. Menurut pihak kepolisian, Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam renang sedalam 1,5 meter.

Selama pemeriksaan, Yudha mengklaim bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari latihan pernapasan Dante.

Sementara itu, di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Yudha Arfandi menghabisi nyawa Dante karena adanya rasa dendam terhadap ibunda Tamara, Rustiya Aryuni, akibat hubungan mereka yang tidak direstui.

Yudha Arfandi didakwa dengan Pasal 340 KUHP atas tindakan pembunuhan berencana.

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *