Jakarta – detikers dapat pesan Whatsapp (WA) terkait tunggakan pajak kendaraan? Masih ragu apakah pesan itu asli atau penipuan? Simak informasi lengkapnya. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat memang memberikan notifikasi kepada pemilik kendaraan yang belum melunasi pajak kendaraan melalui pesan Whatsapp. Bapenda Jawa Barat mengirimkan pesan pengingat kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan.
Pesan notifikasi soal tunggakan pajak kendaraan itu hanya dikirimkan melalui chatbot resmi Bapenda Jawa Barat. Adapun nomor WA-nya cuma satu yaitu 0811-2230-1818.
Dikutip dari situs resmi Bapenda Jawa Barat, isi pesannya antara lain disebutkan nomor polisi kendaraan, kemudian diikuti informasi mengenai status kendaraan yang belum melakukan registrasi ulang.
Pemilik kendaraan yang menunggak pajak kemudian diimbau untuk segera menyelesaikan kewajiban registrasi STNK kendaraan sebelum batas waktu yang ditentukan. Disertakan pula tautan pembayaran melalui layanan Sambara di aplikasi Sapawarga untuk memudahkan proses pembayaran.
Jika tidak memiliki tunggakan, wajib pajak dapat mengabaikan pesan tersebut. Namun kalau kendaraan yang dimaksud sudah dijual atau berpindah tangan, wajib pajak diminta untuk segera mengurus proses lepas kepemilikan kendaraan.
“Pesan Whatsapp blast ini kami sampaikan sebagai bentuk konfirmasi, klarifikasi, serta validasi data kepemilikan kendaraan. Apabila Bapak/Ibu merasa tidak memiliki kendaraan dengan data tersebut, mohon abaikan nominal tunggakan pajak yang terlampir, namun tetap kami sarankan untuk melakukan proses lepas kepemilikan di aplikasi Sapawarga untuk validasi data kepemilikan kendaraan,” tulis Bapenda Jabar.
[rgr/dry]
Source link