BeritaEntertainmentSelebritis

Chikita Meidy Dipolisikan Teman Sendiri, Kasus Apa?

×

Chikita Meidy Dipolisikan Teman Sendiri, Kasus Apa?

Share this article
Chikita Meidy Dipolisikan Teman Sendiri, Kasus Apa?

Kabar kurang menyenangkan datang dari mantan artis cilik, Chikita Meidy. Dia dilaporkan ke pihak berwajib atas tuduhan pencemaran nama baik.

Uniknya, orang yang melaporkan Chikita Meidy adalah temannya sendiri, Shilda Oktavia Shilva.

“Kami melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh akun TikTok Chikita Meidy terhadap klien kami, Shilda Oktavia,” ungkap kuasa hukum Shilda, Erik Hutajulung, saat ditemui awak media di Polda Metro Jaya, Kamis (12/9/2024).

Perjalanan Karier Chikita Meidy. (Instagram/chikitameidy)

Shilda membuat laporan tersebut bukan tanpa alasan. Dia dituduh sebagai penyebab kebangkrutan bisnis skincare milik Chikita. Namanya disebut dalam siaran langsung Chikita di TikTok.

“Pada 6 September, akun Chikita melakukan live yang diduga mencemarkan nama baik saya. Dia menyebut profesi saya dan menuduh saya menyebabkan kerugian pada bisnis skincare-nya serta menyebut saya sebagai dalang di balik kegagalan usahanya,” ungkap Shilda yang ikut saat membuat laporan.

Awalnya, Chikita Meidy meminta Shilda untuk membantu mempromosikan salah satu produk kecantikannya tanpa ada hitam di atas putih. Namun, setelah berjalan lama, terlapor memilih menghentikan kerjasamanya dengan pelantun lagu ‘Kuku Ku’ itu.

“Sebelum 2018, kami berteman. Chikita meminta bantuan saya untuk mempromosikan krim wajahnya tanpa ada perjanjian resmi. Setelah saya berhenti bekerja sama dengannya, dia mulai menuduh saya sebagai dalang kerugian bisnis tersebut,” terang Shilda.

Perjalanan Karier Chikita Meidy. (Instagram/chikitameidy)
Perjalanan Karier Chikita Meidy. (Instagram/chikitameidy)

Merasa nama baiknya tercemar, Shilda pun memutuskan untuk membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/5482/IX/2024/SPKT POLDA METRO JAYA pada 12 September 2024.

Chikita Meidy dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat (4) UU ITE, serta beberapa pasal dalam KUHP, yaitu Pasal 310, 311, dan 315 KUHP.

Terkait ini, Chikita Meidy sendiri belum buka suara.

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *