BeritaEntertainmentSelebritis

Chikita Meidy Diperiksa Polisi Selama 3 Jam Buntut Laporan Eks Rekan Bisnis

×

Chikita Meidy Diperiksa Polisi Selama 3 Jam Buntut Laporan Eks Rekan Bisnis

Share this article
Chikita Meidy Diperiksa Polisi Selama 3 Jam Buntut Laporan Eks Rekan Bisnis

Chikita Meidy diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Selasa (5/11/2024), terkait laporan mantan rekan bisnisnya, Shilda Oktavia, atas dugaan pencemaran nama baik yang terjadi pada 12 September 2024 lalu.

Tiba sekitar pukul 13.20 WIB, Chikita Meidy keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 16.30 WIB, didampingi oleh tim kuasa hukum.

Selama hampir 3 jam, mantan artis cilik ini menghabiskan waktu di ruangan penyidik.

Chikita Meidy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

“Agenda hari ini adalah memenuhi panggilan Polda atau undangan Polda, untuk melaksanakan klarifikasi terkait laporan dari pelapor,” ujar kuasa hukum Chikita Meidy, Adam Barkah Setiadi.

Chikita Meidy diberikan sekitar 12 pertanyaan oleh penyidik terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Shilda Oktavia.

“Dasarnya sih, konfirmasi saja. Sama pernyataan, apakah faktanya atau tidak, semuanya. Alhamdulillah, hari ini sudah terlewati dengan baik,” jelas Chikita Meidy.

Ia juga menyertakan bukti tambahan untuk membantah laporan Shilda Oktavia saat pertemuan dengan penyidik tadi.

“Untuk barang bukti tambahan, kami sudah melakukan koordinasi dengan penyidik yang menangani perkara ini,” terang kuasa hukum Chikita Meidy lainnya, Yusril.

Chikita Meidy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Chikita Meidy belum bisa memberikan banyak komentar mengenai langkah selanjutnya setelah permintaan klarifikasi. Yang pasti, perempuan 34 tahun ini akan mematuhi proses yang ada lebih dulu.

“Aku mah ngikutin prosedur aja,” ujar Chikita Meidy.

Dia dilaporkan karena dituding pernah menyalahkan Shilda Oktavia sebagai penyebab kebangkrutan bisnis produk kecantikan yang sebelumnya mereka kelola bersama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *