JAKARTA – Seorang pengemudi taksi online menjadi viral setelah dipukul oleh penumpang. Insiden tersebut terjadi akibat cekcok yang membuat penumpang merasa kesal.
Aktivitas pemukulan tersebut menjadi viral karena pengemudi merekamnya menggunakan dashcam.
Ilustrasi dashcam mobil.
Budiyanto, seorang pemerhati masalah transportasi dan hukum, menyatakan bahwa Digital Video Recorder (DVR) atau dashcam memang dapat digunakan sebagai alat bukti. Namun, ia menambahkan, fungsi dashcam bersifat pasif.
“Sesuai dengan UU ITE bahwa informasi elektronik dan atau rekaman dan atau hasil cetak elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti. Alat bukti tersebut merupakan perluasan alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP,” kata Budiyanto.
Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP itu menyarankan agar pengemudi segera melapor ke polisi jika mengalami kejadian yang tidak menyenangkan atau tindakan pidana.
“Segera menuju kantor polisi terdekat, atau jika jauh dari kantor polisi, menuju tempat-tempat yang ramai,” ujarnya.
Seorang penumpang taksi online yang merupakan perwira polisi menonjok sopir setelah terlibat adu mulut di dalam taksi. Insiden yang terjadi di sebuah kawasan di Jakarta pada Kamis (31/12024) itu viral di media sosial.
Budiyanto juga menekankan bahwa pengemudi berhak untuk mempertanyakan perilaku penumpang yang dianggap tidak wajar. Namun, ia mengingatkan agar hal tersebut dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Tapi kita sebagai negara hukum tetap harus menjunjung azas praduga tak bersalah dan menghormati etika serta hak asasi manusia (HAM),” pungkas Budiyanto.