BeritaOtomotif

Cara dan Syarat Mengurus BPKB yang Hilang di Samsat

×

Cara dan Syarat Mengurus BPKB yang Hilang di Samsat

Share this article
Cara dan Syarat Mengurus BPKB yang Hilang di Samsat

KLATEN – Buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) merupakan dokumen penting yang berfungsi sebagai bukti sah bahwa kendaraan bermotor tersebut adalah milik kita secara legal.

Tanpa BPKB, kendaraan bermotor tidak dianggap legal. Selain menghadapi masalah hukum, menjual kendaraan tanpa BPKB juga akan kesulitan. Hal ini disebabkan calon pembeli akan merasa ragu tentang asal usul kendaraan serta keterlibatan dengan pihak bank atau leasing.

Proses pengurusan BPKB yang hilang telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Tertulis pada pasal 32, pemilik kendaraan bermotor dapat mengajukan permohonan penggantian BPKB yang hilang di Samsat.

Untuk mengurus BPKB yang hilang, pemilik harus mengisi formulir permohonan di Samsat terdekat. Selain itu, dokumen identitas berikut juga perlu dilampirkan:

1. Untuk perseorangan

Pemohon wajib melampirkan kartu tanda penduduk (KTP) bagi warga negara Indonesia atau kartu izin tinggal tetap untuk warga negara asing, disertai surat keterangan tempat tinggal. Untuk warga negara asing dengan izin tinggal terbatas, perlu melampirkan kartu izin tinggal terbatas.

tribratanews.polri.go.id Cara mengurus ktp hilang. Perlukah pemilik STNK buat iklan di media jika STNK hilang?

2. Untuk badan usaha sesuai peraturan perundang-undangan dan badan hukum asing yang berkantor tetap di Indonesia

Pemohon harus melampirkan nomor induk berusaha, nomor pokok wajib pajak (NPWP), surat keterangan yang menggunakan kop surat badan hukum yang ditandatangani oleh pimpinan dan disertai stempel/cap badan hukum.

3. Untuk instansi pemerintah, PNA, dan Badan Internasional

Pemohon perlu melampirkan surat keterangan dengan kop surat instansi yang ditandatangani oleh pimpinan serta diberi stempel/cap instansi dengan materai cukup.

Selanjutnya, syarat lengkap untuk mengurus BPKB yang hilang adalah sebagai berikut:

  1. Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi KTP bagi yang diwakilkan
  2. Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri
  3. Berita Acara Pemeriksaan dari penyidikan Polri
  4. STNK
  5. Tanda bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak
  6. Surat pernyataan pemilik bermaterai mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan perdata
  7. Bukti pengumuman dalam media cetak sebanyak tiga kali berturut-turut, dengan tenggang waktu setiap bulan satu kali: bulan pertama di media cetak lokal, bulan kedua dan ketiga di media cetak nasional
  8. Hasil cek fisik kendaraan bermotor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *