Peraturan Baru Mengenai Penggunaan Pertalite
Dengan diberlakukannya Peraturan President Nomor 191 Tahun 2013 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, akan ada pembatasan penggunaan Pertalite yang didasarkan pada kapasitas mesin kendaraan.
Artinya, tidak semua mobil diizinkan untuk menggunakan bahan bakar jenis ini. Berikut adalah daftar mobil yang boleh dan tidak boleh menggunakan Pertalite.
Mobil yang tidak diperbolehkan menggunakan Pertalite umumnya memiliki kapasitas mesin di atas 1.400 cc.
Di segmen Low SUV, beberapa model yang tidak diperbolehkan masuk dalam kategori ini adalah Toyota Rush, Daihatsu Terios, Suzuki XL7, Honda BR-V, Hyundai Stargazer X, dan Mitsubishi Xpander Cross.
Mobil-mobil ini dilengkapi dengan mesin bensin empat silinder yang menjadikannya tidak memenuhi syarat untuk menggunakan Pertalite.
Di kelas Medium SUV, daftar mobil yang tidak boleh menggunakan Pertalite juga cukup banyak.
Beberapa di antaranya termasuk Toyota Alphard, Nissan Livina, Honda HR-V, Hyundai Creta, Toyota Yaris Cross, Suzuki Grand Vitara, Mitsubishi XForce, Kia Sonet, Chery Omoda 5, Wuling Alvez, dan Wuling Almaz.
Mobil-mobil ini juga menggunakan mesin dengan kapasitas di atas 1.400 cc, sehingga tidak diizinkan menggunakan Pertalite.
Selanjutnya, mobil sedan dan hatchback seperti Toyota Vios, Honda City, Toyota Yaris, Mazda 3, Toyota Camry, Mercedes-Benz A 200, dan Honda CR-V versi standar juga tidak diperbolehkan menggunakan Pertalite.
Semua mobil ini menggunakan mesin bensin empat silinder dengan kapasitas yang lebih besar dari 1.400 cc.
Di sisi lain, ada daftar mobil yang dibolehkan menggunakan Pertalite. Kendaraan yang diizinkan menggunakan Pertalite adalah mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.400 cc.
Beberapa model yang termasuk dalam kategori ini adalah Toyota Calya, Agya, Daihatsu Sigra, Ayla, Honda Brio, Toyota Raize, Daihatsu Rocky, Nissan Magnite, dan Volkswagen T-Cross.
Mobil-mobil ini dilengkapi dengan mesin berkapasitas 1.200 cc atau 1.000 cc, sehingga memenuhi syarat penggunaan Pertalite.
Dengan adanya pembatasan ini, penting bagi pemilik kendaraan untuk mengetahui kapasitas mesin mobil mereka agar tidak melanggar peraturan yang berlaku. Penggunaan bahan bakar yang sesuai tidak hanya penting untuk mematuhi hukum, tetapi juga untuk menjaga performa dan efisiensi kendaraan.
Cara Mendapatkan QR Code untuk Beli Pertalite
Untuk membeli Pertalite, pengguna kendaraan harus memiliki kode QR yang dapat diperoleh melalui pendaftaran di halaman Subsidi Tepat.
Sebelum memulai proses pendaftaran, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan, seperti foto Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), foto kendaraan beserta nomor polisi, dan foto surat rekomendasi dari dinas terkait (untuk non-kendaraan).
Langkah pertama dalam membuat kode QR untuk membeli Pertalite adalah membuka situs yang ditentukan. Selanjutnya, pengguna harus mendaftar akun baru dengan mengklik “Daftar Sekarang”.
Setelah itu, baca dan centang syarat serta ketentuan yang berlaku, lalu lanjutkan pendaftaran dengan mengisi formulir yang mencakup nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor ponsel, email, dan kata sandi.
Setelah mengisi formulir pendaftaran, pihak terkait akan mengirimkan email aktivasi ke alamat email yang telah didaftarkan.
Pengguna perlu memeriksa email tersebut dan mengklik “Aktivasi Alamat Email” untuk mengaktifkan akun.
Setelah akun diaktifkan, pengguna dapat login ke akun dengan menggunakan NIK dan kata sandi yang telah didaftarkan sebelumnya.