Berita Terbaru – Kabar mengejutkan datang dari pasangan Rizky Febian dan Mahalini. Rizky, sapaan akrabnya, mengajukan isbat nikah atau pengesahan pernikahan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah, menjelaskan bahwa isbat nikah bertujuan untuk mengesahkan pernikahan di mata hukum.
“(Karena) Peristiwa pernikahannya itu belum terdaftar di kantor urusan agama,” kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, di kantornya, Rabu (30/10/2024).
Setelah melangsungkan pernikahan pada Mei lalu, Rizky dan Mahalini sempat memperlihatkan buku nikah dalam sesi foto. Buku nikah tersebut diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama.
Taslimah menambahkan, orang yang mengajukan isbat nikah biasanya tidak memiliki akta maupun buku nikah.
“Kalau sudah punya akta nikah, berarti ada bukti tertulisnya. Sedangkan di sini, mereka meminta agar pernikahan disahkan, yang artinya belum ada bukti tertulis,” jelasnya.
Ketika ditanya apakah buku nikah yang dipamerkan Rizky dan Mahalini dalam sesi foto kemungkinan palsu, Taslimah enggan berspekulasi.
“Wallahualam, terkait apakah buku nikah itu asli atau tidak,” ujarnya.
“Yang jelas, permohonan yang diajukan ini adalah isbat nikah,” tambahnya.
Merangkum dari laman resmi Pengadilan Agama Tigaraksa, ada beberapa alasan mengapa seseorang mengajukan isbat nikah.
Salah satu alasan adalah buku nikah yang hilang. Jika bukan palsu, mungkin buku nikah Rizky dan Mahalini hilang.
Rizky Febian dan Mahalini melangsungkan pernikahan di Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan, pada 10 Mei 2024.
Pernikahan mereka dilakukan secara Islam, di mana Mahalini sebelumnya memutuskan untuk menjadi mualaf.