Artikel – Pengacara Razman Arif Nasution telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris Hutapea. Razman sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Senin (4/11/2024).
Namun, Razman Arif Nasution yakin bahwa ia tidak akan mengenakan baju oranye atau ditahan. Sebab, ancaman hukuman berdasarkan pasal yang disangkakan kepadanya tidak melebihi lima tahun penjara.
“Ancaman hukuman di bawah lima tahun, tidak dapat ditahan,” kata Razman Arif Nasution setelah proses pelimpahan.
“Kalau ditahan apabila tidak kooperatif, tidak datang saat pelimpahan, selama diperiksa juga tidak berkenan atau hal-hal lain. Insya Allah baik-baik saja,” tambahnya.
Razman Arif Nasution saat ini sedang membela Vadel Badjideh dalam kasus dugaan persetubuhan dan aborsi yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani.
Meski berstatus sebagai tersangka, Razman percaya bahwa statusnya tidak akan mempengaruhi penanganan kasus tersebut.
“Saya tersangka itu sudah 18 bulan, tidak ada masalah, tidak ada yang terganggu,” ungkap Razman.
“Tidak masalah bos. Ini kasus sepele. Nanti saya ungkap, baru merembet ke mana-mana,” tambahnya.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menetapkan Razman Arif Nasution sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.
Razman dikenakan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Kasus ini berawal dari laporan Hotman Paris terhadap mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dan pengacara Iqlima, Razman Arif Nasution. Laporan tersebut diterima Bareskrim Mabes Polri sejak 10 Mei 2022.
Pelaporan ini merupakan kelanjutan dari perseteruan yang terjadi antara mereka, di mana Hotman dianggap telah melakukan tindak pelecehan seksual terhadap Iqlima.