– Produk rokok herbal Sin yang dikelola oleh Ustaz Solmed saat ini sedang menghadapi gugatan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mellisa Anggraini, perwakilan dari Asosiasi Pengacara Indonesia (API), mengungkapkan bahwa rokok herbal Sin tidak memenuhi syarat untuk beredar.
“Tidak ada kode produksi dan iklan yang ada terkesan menyesatkan. Salah satu produknya juga tidak mematuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah,” jelas Mellisa Anggraini usai persidangan, Rabu (13/11/2024).
Kategori produk rokok herbal Sin, menurut Mellisa Anggraini, juga perlu ditinjau kembali sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Dalam iklan sering disebutkan bahwa ini adalah rokok herbal, tetapi itu perlu diuji di laboratorium. Harus ada uji klinis,” tambah Mellisa.
Mellisa mengaku memiliki beberapa keluhan dari konsumen terkait kualitas produk rokok herbal Sin. Salah satunya mengenai rasa rokok yang tidak konsisten menurut beberapa konsumen.
“Mereka merasa bahwa rasanya tidak konsisten. Terdapat bercak juga, dan lain-lain,” lanjut Mellisa.
Beberapa konsumen juga mengeluhkan bahwa produk rokok tersebut seringkali mengeluarkan aroma yang tidak sedap. “Banyak yang memberikan masukan melalui media sosial bahwa rokok Sin memang memiliki bau yang kurang enak,” kata Mellisa Anggraini.
Selain itu, beredar cerita dari sejumlah konsumen yang menyebutkan bahwa rasa rokok Sin bisa tergantung pada kondisi fisik konsumen yang menghisapnya.
“Ada yang mengatakan bahwa rasanya tergantung kondisi masing-masing. Ketika dalam keadaan fit, rasanya bisa lebih enak,” kata Mellisa.
Kisah-kisah ini akan dipresentasikan dalam agenda pembuktian di persidangan. Pihak penggugat saat ini masih menunggu kesediaan para tergugat, termasuk Ustaz Solmed untuk hadir di sidang.
“Kami berharap ada tindakan nyata dari institusi terkait,” ucap Mellisa.
Sebelumnya, rokok herbal Sin digugat karena tidak mencantumkan kode produksi pada produknya. Pihak-pihak yang termasuk dalam daftar tergugat antara lain PR UD Putra Bintang Timur, PT Tridaya Sinergi Indonesia, dan PT Sin Indonesia Cemerlang, yang dipimpin oleh Ustaz Solmed.
Dalam gugatan ini, pengelola rokok herbal Sin diminta untuk menarik produk mereka dari peredaran. Tuntutan ganti rugi kepada negara sebesar Rp1 triliun juga disertakan dalam poin berikutnya.
Sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap produk rokok herbal Sin akan dilanjutkan pada 4 Desember 2024.